Tampilkan postingan dengan label Sketsa Keluarga Indonesia Radio heartline Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sketsa Keluarga Indonesia Radio heartline Tangerang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Februari 2026

Restorative Justice di Era KUHP Baru: Saatnya Hukum Mengedepankan Pemulihan



Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menandai babak baru dalam sistem hukum Indonesia. KUHP baru ini disusun dengan semangat kemandirian bangsa serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Salah satu pendekatan penting yang semakin ditegaskan dalam era ini adalah restorative justice atau keadilan restoratif, yaitu model penyelesaian perkara pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan dan tanggung jawab moral pelaku.

Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga kedua belah pihak untuk bermusyawarah mencari solusi yang adil. Pendekatan ini bertujuan memperbaiki keretakan sosial akibat tindak pidana serta mengembalikan keseimbangan yang terganggu. Dalam praktiknya, pelaku didorong untuk mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, serta bertanggung jawab secara nyata, baik melalui penggantian kerugian maupun bentuk pemulihan lain yang disepakati bersama.

Namun, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan ini. Restorative justice umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman yang tidak berat dan bukan merupakan pengulangan kejahatan. Kasus seperti pencurian ringan, pencemaran nama baik, atau kekerasan ringan dalam rumah tangga masih dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mediasi. Sebaliknya, tindak pidana berat seperti pembunuhan, korupsi, atau kekerasan yang menimbulkan luka serius tetap harus diproses melalui jalur peradilan formal.

Salah satu manfaat besar penerapan restorative justice adalah membantu mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dengan menyelesaikan perkara-perkara ringan melalui mediasi dan kesepakatan damai, jumlah orang yang harus menjalani pidana penjara dapat ditekan. Selain itu, pendekatan ini juga mencegah rusaknya hubungan sosial yang sebelumnya baik, misalnya antara tetangga, rekan kerja, atau bahkan anggota keluarga sendiri.

Pada akhirnya, restorative justice mencerminkan wajah hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada perbaikan, bukan sekadar pembalasan. Hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Di era KUHP baru, pendekatan ini menjadi langkah progresif untuk membangun sistem hukum yang lebih bijaksana, adil, serta selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan bangsa Indonesia.

Sumber : Sketsa Keluarga Indonesia - Radio Heartline Tangerang

Lawan Diskriminasi ODGJ di Dunia Kerja: Memahami, Mendampingi, dan Memberi Kesempatan

  Program Sketsa Keluarga Indonesia kembali menghadirkan perbincangan penting tentang isu sosial yang kerap luput dari perhatian: melawan ...