Sertifikat Tanah
Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Fungsi dari sertifikat tanah adalah : Memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi orang yang namanya tercantum dalam sertifikat, Sertifikat sebagai pencegah sengketa pemilikan tanah, Pemilikan sertifikat,pemilik tanah dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Meskipun telah mendapat pengakuan dalam UUPA, sertifikat belum menjamin kepastian hukum pemilikannya karena dalam peraturannya sendiri memberi peluang di mana sepanjang ada pihak lain yang merasa memiliki tanah dapat menggugat pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat secara keperdataan ke Peradilan Umum, a