YU SADAR HUKUM!!!
menurut perundang-undangan yang berlaku”(pasal 1 butir 1) Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran ) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta terkait telah dialihkan. Contoh hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta. Produk-produk yang ada di pasar banyak yang menjual dengan produk bermerek luar negeri, hal ini tentunya merugikan pemegang paten dari suatu produk. Sebagai contoh adalah tas, Hak cipta adalah hak ekslusif adalah “hak ekslusif bagi bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pe