KURANGNYA PENGAMALAN SILA KE 4 PANCASILA
Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila. Di usia negara yang mencapai 70 tahun, untuk sebuah pemilu demokrasi dinyatakan berhasil, tetapi tidak pada hal lainya. Sesuai dengan dengan isinya "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan". Sebagai masyarakat yang berbhineka tunggal ika, kita dianjurkan untuk selalu rukun dalam bermasyarakat. Kurangnya pengamalan pada sila ke 4 ini dirasakan untuk pembangunan rumah ibadah. Selain persyaratan administratif dan persyaratan teknis KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Selain itu ada pula persyaratan 60 dukungan masyarakat desa yang disahkan lurah/kepala desa. pada penduduk setempat. Hal ini dimaksudkan kita diajak untuk bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan. Hal ini pula mengajarkan kita untuk dapat toleran terhadap sesama umat beragama. Sila ke 4 mengajarkan kita untuk mengutamakan kepe