Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Pengusaha, Karyawan dan UMP

Apa kabar UMP? Upah merupakah hak yang didapatkan karyawan dalam bentuk uang. Hak karyawan ini diatur dalam undang-undang Pasal 1 ayat 30 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan. Bahkan, dalam pasal 90 ayat 1 UU NO.13/2003 melarang pengusaha untuk membayar pekerja/buruh dibawah UMP yang telah ditetapkan. Artikel  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5118a676ad68c/bolehkah-menyepakati-upah-di-bawah-upah-minimum ,membahas boleh atau tidak pengusaha membayar upah dibawah UMP yang ditetapkan. Opini dari situs tersebut membahas dengan jelas bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah dibawah UMP yang ditentukan, kecuali terdapat penangguhan dari yang berwenang Gubernur daerah setempat. Pada tahun 2013, terdapat pengusaha yang dipidanakan karena membayar upah pekerja dibawah UMP. Contoh kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pengusaha agar menghargai hak karyawan dan tidak meremehkan undang-undang yang berlaku. Pekerja memiliki hak dan kewajiban yang harus diselesaikan. Pengusah

KOMUNIKASI VERTIKAL & HORIZONTAL YANG GAGAL

Komunikasi vertikal adalah komunikasi antara karyawan dengan pimpinan, sedangkan komunikasi horizontal adalah komunikasi antara karyawan dengan karyawan lainnya atau komunikasi antar bagian dalam suatu organisasi. Dalam organisasi sebuah komunikasi menjadi jembatan untuk menjalankan visi dan misi perusahaan. Pesan maupun makna yang disampaikan melalui komunikasi dapat mengalami kegagalan akibat pengolahan pesan yang tidak diolah dengan baik. Sikap spontan memang ada dalam komunikasi. Hal ini wajar saja karena sebagai manusia, kita dapat dipengaruhi dari kondisi fisik ataupun lingkungan yang tidak mendukung untuk mengolah informasi tersebut. Perbedaan pandangan antar divisi pun dapat terjadi, apabila tetap mempertahankan pandangan tiap divisi. Pada contoh kasus, ada baiknya pimpinan untuk dapat mengolah informasi yang diterima agar karyawan tidak mendapat tekanan sebagai beban. Sebagai pimpinan memang memiliki wewenang untuk menolak, tetapi jika informasi yang diterima pimpinan kura

Manajemen Komunikasi

Dalam organisasi perusahaan sebuah komunikasi penting dalam mencapai tujuan. Komunikasi itu sendiri dimaksudkan untuk mengubah sikap, opini, perilaku, masyarakat, dan lainnya. Tujuan disini pun diartikan agar setiap prosedur dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan memiliki rencana & struktur setiap anggota dapat melakukan koordinasi dengan baik. Komunikasi yang dijalin pun komunikasi informal, komunikasi interpersonal dan sebagainya. Komunikasi inilah yang menjadi peran agar terlaksananya tujuan organisasi. Setiap rencana ternyata memang dapat terjadi di luar rencana. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya disiplin waktu. Kesigapan anggota organisasi merupakan hal yang mejadi perhitungan seorang pemimpin. Peran komunikasi dapat mengatur ulang jadwal dari rencana tersebut agar rencana tetap terlaksana dengan baik. Project Manager sebagai penanggung jawab dapat lebih efektif jika dalam sebuah kegiatan terjadi penyelewengan rencana. PM dapat melakukan koordinasi dengan anggota agar