Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016

HUKUM KEBIRI BAGI PELANGGAR HAM

Anak merupakan hadiah terindah bagi setiap orang tua. Dengan hadirnya anak, suatu saat mereka dapat memiliki hidup yang nyaman dan meraih masa depan. Mereka dapat hidup dengan bebas dan mendapatkan hak selama menjadi anak. Hak bagi anak pun diatur dalam undang-undang. Kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia membuat para penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini pun mendapat pro dan kontra yang ada di media cetak.   Negara kita tentu negara yang menghormati hukum, namun bagi sebagian orang awan yang bukan pada bidangnya melihat hukum itu sendiri menjadi buah simalakama. Seperti pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Presiden pun secara tegas mengesahkan undang-undang tersebut. Perppu yang mengatur hukum kebiri dan pemasangan chip, bagi pelaku yang pernah melakukannya atau memiliki lebih dari satu korban dan mengakibatkan korban mengalami trauma akan mendapat penambahan hukum yang b

WAJAH MEDSOS di INDONESIA

Media Sosial adalah media internet yang komunikasinya satu arah ataupun dua arah dan digunakan untuk bersosialisasi   dalam dunia maya. Komunikasi satu arah dapat terjadi jika tidak adanya feedback dari komunikator.   Media sosial mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 2003, pada waktu itu Friendster dikenal dikalangan anak muda Indonesia. Media sosial yang dijadikan sebagai ajang pertemanan di seluruh dunia. Meskipun, sebelumnya telah ada mIRC sebagai media komunikasi antar seluruh dunia ataupun yahoo messenger dan blog. Awal mula Friendster inilah, media sosial banyak digunakan oleh netizen di Indonesia. Kemudian, selang dua tahun setelah itu munculah Facebook, instagram, dan path hingga sekarang ini. Medsos digunakan sebagai alat untuk mencari teman sekolah ataupun teman baru. Medsos pun dapat digunakan untuk menyimpan foto atau musik saat itu. Dengan medsos mereka dapat menemukan teman lama ataupun teman baru mereka, sehingga tetap menjaga hubungan baik dengan mereka. Keru

PEMBATASAN USIA PELAMAR KERJA

Akan kemana Pelamar Usia 30 tahun keatas? Perusahaan di Indonesia saat ini memiliki persyaratan untuk melamar pekerjaan. Selain persyaratan memiliki kemampuan dan pengalaman kerja, persyaratan yang diinginkan lainnya adalah umur. Beberapa iklan lowongan pekerjaaan menuntut umur pekerja sampai dengan usia 30 tahun. Bahkan, baru-baru ini lembaga non kementerian pun menuntut batasan usia pelamar. Sebuah strategi baru yang mungkin lebih baik atau juga dapat memojokkan strategi baru ini. Peran seorang HRD Recruitment sebagai pemikir dan pencari calon tenaga kerja saat ini menjadi sebuah bumerang bagi strategi mereka. Batasan usia pelamar pekerja dirasa mengurangi hak setiap manusia untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bahkan, persyaratan usia pelamar bagi BUMN atau lembaga non kementerian jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat 3. Dikatakan b