Senin, 17 Agustus 2015
Kamis, 13 Agustus 2015
KESETARAAN PEKERJAAN
Pegawai non PNS dalam
Pemerintahan
Pekerja atau pegawai pada sebuah
perusahaan merupakan bagian terpenting dalam menjalankan bisnis atau sebagai
pionir dalam suatu perusahaan ataupun institusi pemerintahan. Baik pangkat
golongan terendah maupun tertinggi mempunyai hak dan kewajiban. Setiap tenaga
kerja mempunyai kesempatan yang sama. Sekarang ini ada status pegawai non pns
pada institusi pemerintahan. Sebagai contoh Cleaning service atau pemgemudi
merupakan pegawai non pns pada Kementerian atau lembaga. Sebagai seorang
pegawai menurut UU No 13 tahun 2003 tenanga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perjanjian
kerja memang diperlukan untuk mengatur hubungan antara pegawai dengan
perusahaan. Perusahaan adalah setiap badan usaha yang berbentuk hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sebagai pegawai non pns
sudah sepatutnya kita juga perlu mendapatkan kejelasan akan Perjanjian kerja
yang disepakati. Kurangnya informasi yang didapatkan mungkin yang menjadi
ketidakjelasan akan perjanjian pekerja dengan instansi/lembaga.
UU NO 13 tahun 2003
Sebagai tenaga kerja dalam pemerintahan atau
institusi, sepatutnya juga pegawai non pns sebagai cleaning service dan
pengemudi mendapatkan kejelasan akan perjanjian kerja. Hal ini dilakukan untuk
mengantisipasi akan buruknya pemecatan sepihak dari institusi atau lembaga. Pasal
41 UU No 13 tahun 2003 “Pemerintah menetapkan kebijakan dan perluasan
kesempatan kerja”.Pasal 51 (1) Perjanjian kerja yang ditulis secara tertulis
atau lisan. (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 54
Perjanjian kerja dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat : a. nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha; b.nama, jenis kelamin, umur,dan alamat
pekerja/buruh; c.jabatan atau jenis pekerjaan; d.tempat pekerjaan; e.besarnya
upah dan cara pembayaran; f.syarat-syarat pekerja yang memuat hak dan kewajiban
buruh pengusaha dan pekerja/buruh;g. mulai dan jangka waktu berlakunya
perjanjian kerja;h. tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian kerja dibuat dan;
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Dari pasal yang ada pada UU
ketenagakerjaan tersebut, dapat dipahami bahwa setiap pekerja telah dilindungi
hak dan kewajibannya oleh undang – undang. Semoga pada salah satu institusi di
negara ini akan memberikan perjanjian kerja untuk tenaga pengemudi dan cleaning
service sebagai kejelasan akan status mereka.
Langganan:
Postingan (Atom)
Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja
Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...
-
Sekarang ini modus penipuan saya katakan semakin mahir dan berani. Mereka mengatur sedemikian baiknya, dari cara pengetikan hingga template...
-
Hati - hati apabila pernah menerima email untuk pekerjaan seperti dibawah ini : Saat ini situs pencari kerja menjadi tanda ...
-
Sebagai landmark dari Jakarta, Monas menjadi perhatian pengunjung lokal ataupun luar daerah. Ada pula pengunjung dari luar negeri yang men...