Kamis, 13 Agustus 2015

KESETARAAN PEKERJAAN

Pegawai non PNS dalam Pemerintahan
Pekerja atau pegawai pada sebuah perusahaan merupakan bagian terpenting dalam menjalankan bisnis atau sebagai pionir dalam suatu perusahaan ataupun institusi pemerintahan. Baik pangkat golongan terendah maupun tertinggi mempunyai hak dan kewajiban. Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama. Sekarang ini ada status pegawai non pns pada institusi pemerintahan. Sebagai contoh Cleaning service atau pemgemudi merupakan pegawai non pns pada Kementerian atau lembaga. Sebagai seorang pegawai menurut UU No 13 tahun 2003 tenanga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perjanjian kerja memang diperlukan untuk mengatur hubungan antara pegawai dengan perusahaan. Perusahaan adalah setiap badan usaha yang berbentuk hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sebagai pegawai non pns sudah sepatutnya kita juga perlu mendapatkan kejelasan akan Perjanjian kerja yang disepakati. Kurangnya informasi yang didapatkan mungkin yang menjadi ketidakjelasan akan perjanjian pekerja dengan instansi/lembaga.

UU NO 13 tahun 2003

 Sebagai tenaga kerja dalam pemerintahan atau institusi, sepatutnya juga pegawai non pns sebagai cleaning service dan pengemudi mendapatkan kejelasan akan perjanjian kerja. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi akan buruknya pemecatan sepihak dari institusi atau lembaga. Pasal 41 UU No 13 tahun 2003 “Pemerintah menetapkan kebijakan dan perluasan kesempatan kerja”.Pasal 51 (1) Perjanjian kerja yang ditulis secara tertulis atau lisan. (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 54 Perjanjian kerja dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat : a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; b.nama, jenis kelamin, umur,dan alamat pekerja/buruh; c.jabatan atau jenis pekerjaan; d.tempat pekerjaan; e.besarnya upah dan cara pembayaran; f.syarat-syarat pekerja yang memuat hak dan kewajiban buruh pengusaha dan pekerja/buruh;g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;h. tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian kerja dibuat dan; i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Dari pasal yang ada pada UU ketenagakerjaan tersebut, dapat dipahami bahwa setiap pekerja telah dilindungi hak dan kewajibannya oleh undang – undang. Semoga pada salah satu institusi di negara ini akan memberikan perjanjian kerja untuk tenaga pengemudi dan cleaning service sebagai kejelasan akan status mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...