Rabu, 03 Agustus 2016

Kelalaian Dalam UU Ketenaga Kerjaan

Instansi swasta maupun pemerintah dirasa kurang memilki empathy bagi pegawai maupun pengusaha. Rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia kurang dilaksanakan saat ini. Pelanggaran akan sebuah legitimasi terjadi di swasta maupun pemerintah. Hak yang seharusnya didapatkan dapat saja diselewengkan atau mungkin "lupa".

Pemerintah sebagai pengawas dan pelaksana pun dapat lalai dalam menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan dan harus dihormati. Pihak swasta pun tidak luput akan kelalaian ini. Peraturan perusahaan yang dirasa memiliki kualitas dan kuantiti dibawah undang-undang yang berlaku. Pengetatan pegawai pun dirasa tidak menjadi keputusan yang bijaksana. Maupun PHK oleh pihak swasta, penghentian yang tidak sesuai dengan pasal 153 uu RI No.13 TH. 2003 terjadi di Indonesia. Penyimpangan terhadap hak asasi manusia ini akan lebih baik disadari oleh pekerja ataupun pelaksana/pengawas. 

Pasal 156 pun tidak luput dari sasaran akan lalainya Institusi pemerintah. Suatu kewajiban yang harusnya dilaksanakan oleh sebuah institusi. Kelalaian dalam antisipasi bagi tenaga perbantuan yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pun dirasa belum memenuhi persyaratan revolusi mental.

DPR  sebagai parlemen bagi rakyat bersama kementerian yang bersangkutan, alangkah baiknya untuk menindaklanjuti UU ketenaga kerjaan ini sebagai pertimbangan agar pengusaha ataupun lembaga pemerintah tidak mengulangi kelalaian yang pernah terjadi. Pekerja adalah manusia yang memiliki hak untuk dihargai dan menghormati peraturan yang ada. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...