Tampilkan postingan dengan label Hukum Sketsa Keluarga Indonesia Heartline Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Sketsa Keluarga Indonesia Heartline Tangerang. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Maret 2026

Restorative Justice di Era KUHP Baru: Mengedepankan Pemulihan dan Keadilan Berbasis Pancasila




Restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu semangat penting dalam penerapan KUHP baru di Indonesia. KUHP nasional yang kini berlaku merupakan produk hukum karya bangsa sendiri yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pendekatan ini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Artinya, hukum tidak hanya berfungsi memberi efek jera, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Secara konsep, restorative justice adalah metode penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan keluarga kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi yang adil. Fokus utamanya adalah pemulihan keadaan, bukan pembalasan. Pelaku didorong untuk mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, serta bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, korban diberi ruang untuk menyampaikan kerugian dan harapannya terhadap penyelesaian perkara.

Namun, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan ini. Restorative justice umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan bukan merupakan pengulangan kejahatan. Kasus seperti pencurian ringan, pencemaran nama baik, atau penganiayaan ringan masih memungkinkan untuk diselesaikan secara restoratif. Sebaliknya, tindak pidana berat seperti pembunuhan, kekerasan berat, atau kejahatan yang menimbulkan dampak luas di masyarakat tidak dapat menggunakan mekanisme ini.

Salah satu keunggulan restorative justice adalah fleksibilitas dalam bentuk pertanggungjawaban. Penggantian kerugian tidak selalu harus berupa uang, tetapi dapat berbentuk kerja sosial, jasa, atau bentuk tanggung jawab lain sesuai kesepakatan bersama. Hal ini juga menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, karena tidak semua pelaku tindak pidana ringan harus menjalani hukuman penjara.

Pada akhirnya, restorative justice menawarkan wajah hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan penerapan yang tepat dan penuh tanggung jawab, restorative justice dapat menjadi langkah maju dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Sumber : Sketsa Keluarga Indonesia - Radio Heartline Tangerang

Waspada Skimming: Kenali Modusnya dan Pahami Hak Perlindungan Hukumnya

Kejahatan siber semakin berkembang seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital. Salah satu modus yang marak terjadi ada...