Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERTEKOM

PEMERINTAH dan SEKJEN ICMI

Regulator harus lebih cekatan Perkembangan teknologi komunikasi menjadi sebuah pro dan kontra. Pelarangan akan sebuah perkembangan teknologi tentunya akan membuat manusia menjadi tertinggal untuk mengikuti peradaban. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan  UUD 1945 pasal 28c (1). Setiap manusia di Indonesia dapat mengembangakan pengetahuannya melalui teknologi. Masyarakat luas tentunya lebih memilih untuk setuju terhadap perkembangan teknologi. Hal yang menjadi dasar atas pelarangan ini bagi Sekjen ICMI adalah adanya konten pornografi yang didukung oleh mesin pencari google dan youtube. Pemerintah sebagai pengawas dan pembuat undang-undang tentunya tidak ingin mengambil kesepakatan satu belah pihak saja. Setiap masukan dan kritikan, tentunya akan menjadi dorongan untuk kinerja yang lebih baik. Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah salah satu penegak dan perencana undang-undang ITE di Indonesia yang gencar untuk memblokir konten pornografi. Pemblokiran ini dimulai dari