Regulator harus lebih cekatan
Perkembangan teknologi komunikasi menjadi sebuah
pro dan kontra. Pelarangan akan sebuah perkembangan teknologi tentunya akan
membuat manusia menjadi tertinggal untuk mengikuti peradaban. Hal ini tentunya
tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28c (1). Setiap manusia di Indonesia
dapat mengembangakan pengetahuannya melalui teknologi. Masyarakat luas tentunya
lebih memilih untuk setuju terhadap perkembangan teknologi. Hal yang menjadi
dasar atas pelarangan ini bagi Sekjen ICMI adalah adanya konten pornografi yang
didukung oleh mesin pencari google dan youtube. Pemerintah sebagai pengawas dan
pembuat undang-undang tentunya tidak ingin mengambil kesepakatan satu belah
pihak saja. Setiap masukan dan kritikan, tentunya akan menjadi dorongan untuk
kinerja yang lebih baik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah
salah satu penegak dan perencana undang-undang ITE di Indonesia yang gencar
untuk memblokir konten pornografi. Pemblokiran ini dimulai dari youtube dan website yang dirasa melanggar
undang-undang ITE. Upaya pemblokiran
konten pornografi memang terus gencar dilaksanakan, tetapi ibarat kucing dan
anjing saling kejar-kejaran, seperti itulah pelanggar dan penegak. Disaat
lengah, tentunya akan menjadi peluang untuk menyebarkan konten pornografi atau
konten yang melanggar lainnya. Penegak di Indonesia tidak 24 jam mengawasi
pelanggar-pelanggar yang mengunggah ke
media seperti youtube maupun website. Inilah salah satu kelemahan dari penegak
di Indonesia. Ditambah lagi banyaknya pengunggah dari seluruh dunia dan tidak adanya
pelarangan untuk mengunggah konten pornografi di Negara tersebut. Hal ini,
tentunya membuat penegak di Indonesia kelelahan.
Pemerintah sebagai perancang undang-undang pun
sebaiknya cepat dalam menanggapi hal ini. Seperti yang ada dalam undang-undang
agar dapat dilaksanakan. Jangan sampai apa yang sudah direncanakan dan disahkan
hanya sebagai pajangan untuk menunjukkan
sebuah kinerja. Praktisi dan Cendikiawan sebagai pengawas kinerja pemerintah
pun sebaiknya diberikan apresiasi. Dalam mengejar pelanggar-pelanggar pada
media sosial, bak wartawan mencari berita. Kita tidak dapat meremehkan waktu,
karena kapan saja pelanggar-pelanggar dalam media sosial ini dapat melakukan
aksinya tanpa melihat waktu dan tempat.
Masyarakat Cerdas Internet
Sebagai antisipasi atas pelarangan google atau
youtube di Indonesia, sebaiknya masyarakat pengguna media sosial lebih cerdas
dalam menggunakan media ini. Diakui pelarangan untuk google adalah sebagai
pernyataan pribadi Sekjen ICMI. Pernyataan pribadi ini sebaiknya sebagai
himbauan kepada masyarakat agar cerdas untuk menggunakan media internet. Perkembangan
teknologi tidak hanya menghasilkan perkembangan yang positif, tetapi dapat
menghasilkan perkembangan yang negatif, hanya jangan sampai melanggar hak
masyarakat luas.
Saat ini banyak anak muda Indonesia yang
menuangkan kreatifitas mereka pada media youtube. Mereka dapat menuangkan kedalam
bentuk video, foto, ataupun suara. Hasil kreativitas anak bangsa ini pun
dihargai oleh media seperti youtube. Dengan membuat video kreatif dan mendapat
apresiasi dari masyarakat luas, mereka
mencoba untuk mendapat penghasilan dari media sosial tersebut.
Hal ini pun kiranya dapat menjadi penilaian bijak
untuk Sekjen ICMI, terlepas dari konten pornografi yang ada pada media sosial.
Kritikan yang ditujukan kepada Pemerintah, sebagai sesuatu hal yang positif.
Pribadi yang mungkin jengah akan berita miring akan kasus pemerkosaan atau pun
pembunuhan yang mendapat pengaruh dari media sosial. Atau pun kurang sigapnya
pemerintah dalam mencari solusi untuk merealisasikan undang-undang ITE. Kritikan
pribadi ini pun tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena beliau hanya ingin
meminimalisir efek dari dunia maya yang dapat membuat karakter buruk bagi
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar