Kekayaan intelektual
memang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan kurang
pedulinya masyarakat atau pelaku pembajakan terhadap hak yang seharusnya
didapatkan oleh pemilik dari ciptaannya tersebut. Efek jera bagi penjual atau
pelaku pembajakan belum dilakukan dengan alas an banyak masyarakat kecil yang
mencari nafkah. Hal ini tentunya tetap saja membuat rugi bagi pemilik hak cipta
atau pemerintah dengan sengaja membiarkan pelanggar-pelanggar yang selama ini
mencari nafkah dengan cara pembajakan.
Sosialisasi pelarangan menjual barang bajakan pernah
diedarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham disalah satu pusat perbelanjaan di
Jakarta Utara. Namun, hal ini kurang diperhatikan oleh penjual barang bajakan.
Tetap saja penjual dvd bajakan masih membuka usahanya.
Reformasi Hukum
Produk baru yang sedang
dijalankan pemerintah saat ini adalah reformasi di bidang hukum. Maksud dari
adanya produk ini adalah pemerintah tidak ingin menambah pelanggar-pelanggar
yang ada di Indonesia. Semua ada aturan mainnya, seperti berdagang. Ada hukum
dan prosedur yang harus dijalankan. Pemerintah sebagai pengawas juga tidak
boleh lalai dalam menyukseskan reformasi hukum. Jika memang sudah terlihat
bersalah prosedurnya segera tindak lanjuti atau berikan pendekatan kepada
pembajak.
Delegasi yang dilakukan
pemerintah dapat diwakilkan dari tiap instansi. Tentu peran pemerintah dalam
hal ini sangat penting dalam mengkomunikasikan reformasi hukum. Kesadaran akan
aturan dan prosedur dalam hukum yang ingin dicapai dari cara pendekatan yang
dilakukan pemerintah.
Harapan dari pemilik
ciptaan akan perlindungan untuk ciptaanya akan terjawab dengan adanya komitmen
perlindungan kekayaan intelektual yang digadangi oleh Kementerian Hukum dan
Ham. Menteri Yasona, mendukung gerakan
sosialisasi untuk mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Semoga kedepan masyarakat Indonesia lebih sadar akan pentingnya Hak Cipta agar lebih dihargai.
Sumber :
1.http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/906-komitmen-perlindungan-kekayaan-intelektual
Kekayaan intelektual
memang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan
kurang pedulinya masyarakat atau pelaku pembajakan terhadap hak yang
seharusnya didapatkan oleh pemilik dari ciptaannya tersebut. Efek jera
bagi penjual atau pelaku pembajakan belum dilakukan dengan alas an
banyak masyarakat kecil yang mencari nafkah. Hal ini tentunya tetap saja
membuat rugi bagi pemilik hak cipta atau pemerintah dengan sengaja
membiarkan pelanggar-pelanggar yang selama ini mencari nafkah dengan
cara pembajakan.
Sosialisasi pelarangan menjual barang bajakan pernah diedarkan oleh
Kementerian Hukum dan Ham disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta
Utara. Namun, hal ini kurang diperhatikan oleh penjual barang bajakan.
Tetap saja penjual dvd bajakan masih membuka usahanya.
Reformasi Hukum
Produk baru yang sedang dijalankan pemerintah saat ini adalah reformasi
di bidang hukum. Maksud dari adanya produk ini adalah pemerintah tidak
ingin menambah pelanggar-pelanggar yang ada di Indonesia. Semua ada
aturan mainnya, seperti berdagang. Ada hukum dan prosedur yang harus
dijalankan. Pemerintah sebagai pengawas juga tidak boleh lalai dalam
menyukseskan reformasi hukum. Jika memang sudah terlihat bersalah
prosedurnya segera tindak lanjuti atau berikan pendekatan kepada
pembajak.
Delegasi yang dilakukan pemerintah dapat diwakilkan dari tiap instansi.
Tentu peran pemerintah dalam hal ini sangat penting dalam
mengkomunikasikan reformasi hukum. Kesadaran akan aturan dan prosedur
dalam hukum yang ingin dicapai dengan cara pendekatan yang dilakukan
pemerintah.
Harapan dari pemilik ciptaan akan perlindungan untuk ciptaanya akan
terjawab dengan adanya komitmen perlindungan kekayaan intelektual yang
digadangi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Menteri Yasona, mendukung
gerakan sosialisasi untuk mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan
intelektual. Semoga kedepan masyarakat Indonesia lebih sadar akan
pentingnya Hak Cipta agar lebih dihargai.
http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/906-komitmen-perlindungan-kekayaan-intelektual
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/vito7/jakarta-bersih-bersih-dari-bajakan_58121b9c9293730d2dbd7cd0
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/vito7/jakarta-bersih-bersih-dari-bajakan_58121b9c9293730d2dbd7cd0
Kekayaan intelektual
memang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan
kurang pedulinya masyarakat atau pelaku pembajakan terhadap hak yang
seharusnya didapatkan oleh pemilik dari ciptaannya tersebut. Efek jera
bagi penjual atau pelaku pembajakan belum dilakukan dengan alas an
banyak masyarakat kecil yang mencari nafkah. Hal ini tentunya tetap saja
membuat rugi bagi pemilik hak cipta atau pemerintah dengan sengaja
membiarkan pelanggar-pelanggar yang selama ini mencari nafkah dengan
cara pembajakan.
Sosialisasi pelarangan menjual barang bajakan pernah diedarkan oleh
Kementerian Hukum dan Ham disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta
Utara. Namun, hal ini kurang diperhatikan oleh penjual barang bajakan.
Tetap saja penjual dvd bajakan masih membuka usahanya.
Reformasi Hukum
Produk baru yang sedang dijalankan pemerintah saat ini adalah reformasi
di bidang hukum. Maksud dari adanya produk ini adalah pemerintah tidak
ingin menambah pelanggar-pelanggar yang ada di Indonesia. Semua ada
aturan mainnya, seperti berdagang. Ada hukum dan prosedur yang harus
dijalankan. Pemerintah sebagai pengawas juga tidak boleh lalai dalam
menyukseskan reformasi hukum. Jika memang sudah terlihat bersalah
prosedurnya segera tindak lanjuti atau berikan pendekatan kepada
pembajak.
Delegasi yang dilakukan pemerintah dapat diwakilkan dari tiap instansi.
Tentu peran pemerintah dalam hal ini sangat penting dalam
mengkomunikasikan reformasi hukum. Kesadaran akan aturan dan prosedur
dalam hukum yang ingin dicapai dengan cara pendekatan yang dilakukan
pemerintah.
Harapan dari pemilik ciptaan akan perlindungan untuk ciptaanya akan
terjawab dengan adanya komitmen perlindungan kekayaan intelektual yang
digadangi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Menteri Yasona, mendukung
gerakan sosialisasi untuk mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan
intelektual. Semoga kedepan masyarakat Indonesia lebih sadar akan
pentingnya Hak Cipta agar lebih dihargai.
http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/906-komitmen-perlindungan-kekayaan-intelektual
Manuntun Aruan
/vito7
http://manuntunaruan.blogspot.co.id
Selengkapnya...
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/vito7/jakarta-bersih-bersih-dari-bajakan_58121b9c9293730d2dbd7cd0
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/vito7/jakarta-bersih-bersih-dari-bajakan_58121b9c9293730d2dbd7cd0