Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Oktober 2016

JAKARTA BERSIH-BERSIH DARI BAJAKAN

            Kekayaan intelektual memang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan kurang pedulinya masyarakat atau pelaku pembajakan terhadap hak yang seharusnya didapatkan oleh pemilik dari ciptaannya tersebut. Efek jera bagi penjual atau pelaku pembajakan belum dilakukan dengan alas an banyak masyarakat kecil yang mencari nafkah. Hal ini tentunya tetap saja membuat rugi bagi pemilik hak cipta atau pemerintah dengan sengaja membiarkan pelanggar-pelanggar yang selama ini mencari nafkah dengan cara pembajakan.
            Sosialisasi  pelarangan menjual barang bajakan pernah diedarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Namun, hal ini kurang diperhatikan oleh penjual barang bajakan. Tetap saja penjual dvd bajakan masih membuka usahanya. 

Reformasi Hukum
            Produk baru yang sedang dijalankan pemerintah saat ini adalah reformasi di bidang hukum. Maksud dari adanya produk ini adalah pemerintah tidak ingin menambah pelanggar-pelanggar yang ada di Indonesia. Semua ada aturan mainnya, seperti berdagang. Ada hukum dan prosedur yang harus dijalankan. Pemerintah sebagai pengawas juga tidak boleh lalai dalam menyukseskan reformasi hukum. Jika memang sudah terlihat bersalah prosedurnya segera tindak lanjuti atau berikan pendekatan kepada pembajak.
            Delegasi yang dilakukan pemerintah dapat diwakilkan dari tiap instansi. Tentu peran pemerintah dalam hal ini sangat penting dalam mengkomunikasikan reformasi hukum. Kesadaran akan aturan dan prosedur dalam hukum yang ingin dicapai dari cara pendekatan yang dilakukan pemerintah.
            Harapan dari pemilik ciptaan akan perlindungan untuk ciptaanya akan terjawab dengan adanya komitmen perlindungan kekayaan intelektual yang digadangi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Menteri Yasona, mendukung  gerakan sosialisasi untuk mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Semoga kedepan masyarakat Indonesia lebih sadar akan pentingnya Hak Cipta agar lebih dihargai.

Sumber :
1.http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/906-komitmen-perlindungan-kekayaan-intelektual
Kekayaan intelektual memang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan kurang pedulinya masyarakat atau pelaku pembajakan terhadap hak yang seharusnya didapatkan oleh pemilik dari ciptaannya tersebut. Efek jera bagi penjual atau pelaku pembajakan belum dilakukan dengan alas an banyak masyarakat kecil yang mencari nafkah. Hal ini tentunya tetap saja membuat rugi bagi pemilik hak cipta atau pemerintah dengan sengaja membiarkan pelanggar-pelanggar yang selama ini mencari nafkah dengan cara pembajakan. Sosialisasi pelarangan menjual barang bajakan pernah diedarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Namun, hal ini kurang diperhatikan oleh penjual barang bajakan. Tetap saja penjual dvd bajakan masih membuka usahanya. Reformasi Hukum Produk baru yang sedang dijalankan pemerintah saat ini adalah reformasi di bidang hukum. Maksud dari adanya produk ini adalah pemerintah tidak ingin menambah pelanggar-pelanggar yang ada di Indonesia. Semua ada aturan mainnya, seperti berdagang. Ada hukum dan prosedur yang harus dijalankan. Pemerintah sebagai pengawas juga tidak boleh lalai dalam menyukseskan reformasi hukum. Jika memang sudah terlihat bersalah prosedurnya segera tindak lanjuti atau berikan pendekatan kepada pembajak. Delegasi yang dilakukan pemerintah dapat diwakilkan dari tiap instansi. Tentu peran pemerintah dalam hal ini sangat penting dalam mengkomunikasikan reformasi hukum. Kesadaran akan aturan dan prosedur dalam hukum yang ingin dicapai dengan cara pendekatan yang dilakukan pemerintah. Harapan dari pemilik ciptaan akan perlindungan untuk ciptaanya akan terjawab dengan adanya komitmen perlindungan kekayaan intelektual yang digadangi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Menteri Yasona, mendukung gerakan sosialisasi untuk mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Semoga kedepan masyarakat Indonesia lebih sadar akan pentingnya Hak Cipta agar lebih dihargai. http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/906-komitmen-perlindungan-kekayaan-intelektual

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/vito7/jakarta-bersih-bersih-dari-bajakan_58121b9c9293730d2dbd7cd0
Kekayaan intelektual memang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan kurang pedulinya masyarakat atau pelaku pembajakan terhadap hak yang seharusnya didapatkan oleh pemilik dari ciptaannya tersebut. Efek jera bagi penjual atau pelaku pembajakan belum dilakukan dengan alas an banyak masyarakat kecil yang mencari nafkah. Hal ini tentunya tetap saja membuat rugi bagi pemilik hak cipta atau pemerintah dengan sengaja membiarkan pelanggar-pelanggar yang selama ini mencari nafkah dengan cara pembajakan. Sosialisasi pelarangan menjual barang bajakan pernah diedarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Namun, hal ini kurang diperhatikan oleh penjual barang bajakan. Tetap saja penjual dvd bajakan masih membuka usahanya. Reformasi Hukum Produk baru yang sedang dijalankan pemerintah saat ini adalah reformasi di bidang hukum. Maksud dari adanya produk ini adalah pemerintah tidak ingin menambah pelanggar-pelanggar yang ada di Indonesia. Semua ada aturan mainnya, seperti berdagang. Ada hukum dan prosedur yang harus dijalankan. Pemerintah sebagai pengawas juga tidak boleh lalai dalam menyukseskan reformasi hukum. Jika memang sudah terlihat bersalah prosedurnya segera tindak lanjuti atau berikan pendekatan kepada pembajak. Delegasi yang dilakukan pemerintah dapat diwakilkan dari tiap instansi. Tentu peran pemerintah dalam hal ini sangat penting dalam mengkomunikasikan reformasi hukum. Kesadaran akan aturan dan prosedur dalam hukum yang ingin dicapai dengan cara pendekatan yang dilakukan pemerintah. Harapan dari pemilik ciptaan akan perlindungan untuk ciptaanya akan terjawab dengan adanya komitmen perlindungan kekayaan intelektual yang digadangi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Menteri Yasona, mendukung gerakan sosialisasi untuk mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Semoga kedepan masyarakat Indonesia lebih sadar akan pentingnya Hak Cipta agar lebih dihargai. http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/906-komitmen-perlindungan-kekayaan-intelektual Manuntun Aruan /vito7 http://manuntunaruan.blogspot.co.id Selengkapnya...

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/vito7/jakarta-bersih-bersih-dari-bajakan_58121b9c9293730d2dbd7cd0

Minggu, 18 September 2016

HUKUM KEBIRI BAGI PELANGGAR HAM


Anak merupakan hadiah terindah bagi setiap orang tua. Dengan hadirnya anak, suatu saat mereka dapat memiliki hidup yang nyaman dan meraih masa depan. Mereka dapat hidup dengan bebas dan mendapatkan hak selama menjadi anak. Hak bagi anak pun diatur dalam undang-undang. Kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia membuat para penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini pun mendapat pro dan kontra yang ada di media cetak.

 

Negara kita tentu negara yang menghormati hukum, namun bagi sebagian orang awan yang bukan pada bidangnya melihat hukum itu sendiri menjadi buah simalakama. Seperti pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Presiden pun secara tegas mengesahkan undang-undang tersebut. Perppu yang mengatur hukum kebiri dan pemasangan chip, bagi pelaku yang pernah melakukannya atau memiliki lebih dari satu korban dan mengakibatkan korban mengalami trauma akan mendapat penambahan hukum yang baru ini.

EFEK JERA ATAU MELANGGAR HAM?

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang baru disahkan pun mendapat respon kontra dari IDI sebagai eksekutor dalam pelaksanaan kebiri. Kalangan dokter sendiri menolak untuk memberikan suntikan kimia kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Bagaimana dengan etika dari TNI, Polri, Lapas? Apakah mereka diperkenankan untuk melakukan hukuman kebiri atau pemasangan chip? Sebagai manusia tentu kita diajarkan untuk mengampuni atau memberi kesempatan bagi mereka yang berbuat salah. Dalam UUD 1945 pun diatur Hak manusia untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Agama manapun tentu mengajarkan umatnya untuk tidak membunuh. Bagaimana dengan pemerintah yang memberikan hukuman mati atau hukum kebiri kimia? bukankah itu sudah menggeser nilai-nilai agama.

Dengan adanya hukum kebiri kimia, negara kita akan menjadi negara yang melanggar konstitusinya sendiri. Penahanan selama 10 tahun atau 20 tahun bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak bukankah cukup membuat mereka jera atas tindakan yang dilakukan. Pihak lapas pun tidak ingin menjadi lembaga yang sia-sia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar para narapidana memiliki kembali nilai-nilai agama dan dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...