Postingan

Menampilkan postingan dengan label KEMENAKER

KESADARAN PERUSAHAAN DALAM MEMBAYAR UPAH PEGAWAI

GAJI DIBAWAH UMP Pegawai merupakan individu yang membantu sebuah perusahaan dalam mengembangkan dan memperluas usahanya. Untuk itu pegawai mendapatkan hak berupa upah atau gaji. Upah yang diberikan kepada pegawai pun diatur dalam perjanjian kerja dan terdapat ketetapan dalam undang-undang. Dengan demikian artinya upah yang diberikan kepada pegawai tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah. Kasus pemberian upah dibawah UMP masih saja terjadi di Indonesia. Di Jakarta khususnya, terdapat beberapa perusahaan yang masih memberikan upah pegawai dibawah UMP. Salah satu karyawan di Jakarta mengakui bahwa upah awal bekerja yang diterimanya adalah dibawah UMP. Dalam hal ini, perusahaan lalai dalam memberikan upah yang sesuai atau ditetapkan oleh pemerintah. Berita akan hengkangnya karyawan yang beralih menjadi pengemudi online bukan isu semata. Hal ini memang terjadi karena upah yang diberikan masih dibawah UMP. Kesepakatan yang terjadi antara pemerintah dan pengusaha