Tampilkan postingan dengan label UMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMP. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 April 2017

Pengusaha, Karyawan dan UMP

Apa kabar UMP?

Upah merupakah hak yang didapatkan karyawan dalam bentuk uang. Hak karyawan ini diatur dalam undang-undang Pasal 1 ayat 30 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan. Bahkan, dalam pasal 90 ayat 1 UU NO.13/2003 melarang pengusaha untuk membayar pekerja/buruh dibawah UMP yang telah ditetapkan.

Artikel http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5118a676ad68c/bolehkah-menyepakati-upah-di-bawah-upah-minimum,membahas boleh atau tidak pengusaha membayar upah dibawah UMP yang ditetapkan. Opini dari situs tersebut membahas dengan jelas bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah dibawah UMP yang ditentukan, kecuali terdapat penangguhan dari yang berwenang Gubernur daerah setempat.

Pada tahun 2013, terdapat pengusaha yang dipidanakan karena membayar upah pekerja dibawah UMP. Contoh kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pengusaha agar menghargai hak karyawan dan tidak meremehkan undang-undang yang berlaku. Pekerja memiliki hak dan kewajiban yang harus diselesaikan. Pengusaha dan pekerja dapat melakukan negosiasi ataupun cara lain agar menghindari sanksi yang dapat terjadi.




Senin, 17 Oktober 2016

KESADARAN PERUSAHAAN DALAM MEMBAYAR UPAH PEGAWAI



GAJI DIBAWAH UMP

Pegawai merupakan individu yang membantu sebuah perusahaan dalam mengembangkan dan memperluas usahanya. Untuk itu pegawai mendapatkan hak berupa upah atau gaji. Upah yang diberikan kepada pegawai pun diatur dalam perjanjian kerja dan terdapat ketetapan dalam undang-undang. Dengan demikian artinya upah yang diberikan kepada pegawai tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah.
Kasus pemberian upah dibawah UMP masih saja terjadi di Indonesia. Di Jakarta khususnya, terdapat beberapa perusahaan yang masih memberikan upah pegawai dibawah UMP. Salah satu karyawan di Jakarta mengakui bahwa upah awal bekerja yang diterimanya adalah dibawah UMP. Dalam hal ini, perusahaan lalai dalam memberikan upah yang sesuai atau ditetapkan oleh pemerintah.
Berita akan hengkangnya karyawan yang beralih menjadi pengemudi online bukan isu semata. Hal ini memang terjadi karena upah yang diberikan masih dibawah UMP. Kesepakatan yang terjadi antara pemerintah dan pengusaha.

KARYAWAN MELEK HUKUM

Kasus yang terjadi di Indonesia ini memang tidak dapat dianggap remeh. Karyawan pun harus sadar akan hak dan kewajiban dalam organisasi. Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dirasa sudah adil bagi perusahaan maupaun karyawan perusahaan. Karyawan yang merasa haknya dikurangi dapat mengadu kepada Lembaga yang terkait. Pemerintah pun jangan tutup mata akan hal ini, penindakan terhadap perusahaan atau teguran harus terus berjalan.
Karyawan perusahaan pun dapat lebih aktif dalam menyuarakan atau mengkomunikasikan permasalahan yang ada. Pelayanan pemerintah saat ini dapat digunakan baik itu melalui website atau media massa yang membantu karyawan untuk menyalurkan aspirasi maupun opininya. Hal ini pun dapat membuat efek jera kepada pelanggar konstitusi.

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...