GAJI DIBAWAH UMP
Pegawai merupakan individu yang membantu sebuah perusahaan dalam
mengembangkan dan memperluas usahanya. Untuk itu pegawai mendapatkan hak berupa
upah atau gaji. Upah yang diberikan kepada pegawai pun diatur dalam perjanjian
kerja dan terdapat ketetapan dalam undang-undang. Dengan demikian artinya upah
yang diberikan kepada pegawai tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan
pemerintah.
Kasus pemberian upah dibawah UMP masih saja terjadi di Indonesia. Di
Jakarta khususnya, terdapat beberapa perusahaan yang masih memberikan upah
pegawai dibawah UMP. Salah satu karyawan di Jakarta mengakui bahwa upah awal
bekerja yang diterimanya adalah dibawah UMP. Dalam hal ini, perusahaan lalai
dalam memberikan upah yang sesuai atau ditetapkan oleh pemerintah.
Berita akan hengkangnya karyawan yang beralih menjadi pengemudi online
bukan isu semata. Hal ini memang terjadi karena upah yang diberikan masih
dibawah UMP. Kesepakatan yang terjadi antara pemerintah dan pengusaha.
KARYAWAN MELEK HUKUM
Kasus yang terjadi di Indonesia ini memang tidak dapat dianggap remeh.
Karyawan pun harus sadar akan hak dan kewajiban dalam organisasi. Peraturan
yang ditetapkan oleh Pemerintah dirasa sudah adil bagi perusahaan maupaun
karyawan perusahaan. Karyawan yang merasa haknya dikurangi dapat mengadu kepada
Lembaga yang terkait. Pemerintah pun jangan tutup mata akan hal ini, penindakan
terhadap perusahaan atau teguran harus terus berjalan.
Karyawan perusahaan pun dapat lebih aktif dalam menyuarakan atau
mengkomunikasikan permasalahan yang ada. Pelayanan pemerintah saat ini dapat
digunakan baik itu melalui website atau media massa yang membantu karyawan
untuk menyalurkan aspirasi maupun opininya. Hal ini pun dapat membuat efek jera
kepada pelanggar konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar