Senin, 17 Oktober 2016

KESADARAN PERUSAHAAN DALAM MEMBAYAR UPAH PEGAWAI



GAJI DIBAWAH UMP

Pegawai merupakan individu yang membantu sebuah perusahaan dalam mengembangkan dan memperluas usahanya. Untuk itu pegawai mendapatkan hak berupa upah atau gaji. Upah yang diberikan kepada pegawai pun diatur dalam perjanjian kerja dan terdapat ketetapan dalam undang-undang. Dengan demikian artinya upah yang diberikan kepada pegawai tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah.
Kasus pemberian upah dibawah UMP masih saja terjadi di Indonesia. Di Jakarta khususnya, terdapat beberapa perusahaan yang masih memberikan upah pegawai dibawah UMP. Salah satu karyawan di Jakarta mengakui bahwa upah awal bekerja yang diterimanya adalah dibawah UMP. Dalam hal ini, perusahaan lalai dalam memberikan upah yang sesuai atau ditetapkan oleh pemerintah.
Berita akan hengkangnya karyawan yang beralih menjadi pengemudi online bukan isu semata. Hal ini memang terjadi karena upah yang diberikan masih dibawah UMP. Kesepakatan yang terjadi antara pemerintah dan pengusaha.

KARYAWAN MELEK HUKUM

Kasus yang terjadi di Indonesia ini memang tidak dapat dianggap remeh. Karyawan pun harus sadar akan hak dan kewajiban dalam organisasi. Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dirasa sudah adil bagi perusahaan maupaun karyawan perusahaan. Karyawan yang merasa haknya dikurangi dapat mengadu kepada Lembaga yang terkait. Pemerintah pun jangan tutup mata akan hal ini, penindakan terhadap perusahaan atau teguran harus terus berjalan.
Karyawan perusahaan pun dapat lebih aktif dalam menyuarakan atau mengkomunikasikan permasalahan yang ada. Pelayanan pemerintah saat ini dapat digunakan baik itu melalui website atau media massa yang membantu karyawan untuk menyalurkan aspirasi maupun opininya. Hal ini pun dapat membuat efek jera kepada pelanggar konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...