Rabu, 16 Maret 2016

TRANSPORTASI ILLEGAL DAN LEGAL


Promosi atau iklan untuk bergabung dengan salah satu transportasi online dapat dilakukan melalui medsos seperti Facebook. Persyaratan yang diajukan adalah dengan memiliki kendaraan perakitan 2011 dan mengisi formulir dapat menjadi partner dari transportasi online ini. Salah satu partner transportasi online ini mengatakan kita hanya memerlukan SIM dan SKCK. Hal tersebut diutarakan pada saat acara Indonesia Lawyer Club hari selasa, 15 Maret 2016.
Perbandingan dari tarif harga memang terasa bagi konsumen. Dengan tarif awal Rp 3.000 dan per KM kisaran Rp 2.000 dirasakan konsumen lebih irit dalam biaya perjalanan. Menurut Juru bicara paguyuban transportasi online yang juga partner perusahaan tersebut, dalam sehari mereka mendapatkan penghasilan Rp 400.000. Pendapatan yang diperoleh naik 60% dari penghasilan yang didapat dari bekerja di perusahaan taksi resmi sebelumnya. Bahkan beliau juga mengatakan banyak pengemudi dari perusahaan taksi resmi ingin segera bergabung dengannya. Dengan aplikasi yang dimiliki memang dirasa membantu bagi pengemudi. Dengan pemesanan online pengemudi tidak perlu mencari penumpang dengan mengitari jalan – jalan Ibukota.
Hal ini tentunya merupakan persaingan yang tidak adil bagi pemilik koperasi taksi. Dalam hukum, koperasi taksi terdaftar sebagai transportasi umum. Sedangkan untuk Uber atau Grab mereka tidak memilki ijin seperti perusahaan taksi lainnya. Pihak ekspress Group merasakan tidak adilnya pemerintah yang menutup mata atas kejadian ini. Tarif taksi resmi ditentukan oleh pemerintah, sedangkan untuk transportasi online mereka yang menentukan tarif tersebut. Menurut pihak dari KEMKOMINFO, uber merupakan perusahaan teknologi yang memanfaatkan transportasi. Anggota DPR yang diundang dalam acara tersebut menyatakan, “kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana transportasi umum”. Penyelenggaraan ini melalui BUMN ataupun BUMND. Beliau menyarakan agar partner Uber dan Grab menaati hukum yang berlaku.   
Pihak Perhubungan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi mengenai persyaratan untuk menjadikan transportasi umum. Dari pihak perhubungan akan menertibkan kendaraan liar yang beroperasi tanpa ijin. Rapat yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas mengenai transportasi online.  Disela- sela perbincangan itu Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan melalui telepon, “grab akan menjadi koperasi taksi seperti perusahaan taksi lainnya.” Modernisasi memang terjadi di Indonesia dalam hal transportasi. Ridwan Saidi pun menyayangkan banyaknya khalayak yang tidak mengerti akan pengertian transportasi umum. Hal ini disadari Ridwan Saidi di akhir acara tersebut.
Sumber : Indonesia Lawyers Club

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...