Promosi atau
iklan untuk bergabung dengan salah satu transportasi online dapat dilakukan
melalui medsos seperti Facebook. Persyaratan yang diajukan adalah dengan
memiliki kendaraan perakitan 2011 dan mengisi formulir dapat menjadi partner
dari transportasi online ini. Salah satu partner transportasi online ini
mengatakan kita hanya memerlukan SIM dan SKCK. Hal tersebut diutarakan pada
saat acara Indonesia Lawyer Club hari selasa, 15 Maret 2016.
Perbandingan
dari tarif harga memang terasa bagi konsumen. Dengan tarif awal Rp 3.000 dan
per KM kisaran Rp 2.000 dirasakan konsumen lebih irit dalam biaya perjalanan.
Menurut Juru bicara paguyuban transportasi online yang juga partner perusahaan
tersebut, dalam sehari mereka mendapatkan penghasilan Rp 400.000. Pendapatan
yang diperoleh naik 60% dari penghasilan yang didapat dari bekerja di
perusahaan taksi resmi sebelumnya. Bahkan beliau juga mengatakan banyak pengemudi
dari perusahaan taksi resmi ingin segera bergabung dengannya. Dengan aplikasi
yang dimiliki memang dirasa membantu bagi pengemudi. Dengan pemesanan online
pengemudi tidak perlu mencari penumpang dengan mengitari jalan – jalan Ibukota.
Hal ini
tentunya merupakan persaingan yang tidak adil bagi pemilik koperasi taksi.
Dalam hukum, koperasi taksi terdaftar sebagai transportasi umum. Sedangkan
untuk Uber atau Grab mereka tidak memilki ijin seperti perusahaan taksi
lainnya. Pihak ekspress Group merasakan tidak adilnya pemerintah yang menutup
mata atas kejadian ini. Tarif taksi resmi ditentukan oleh pemerintah, sedangkan
untuk transportasi online mereka yang menentukan tarif tersebut. Menurut pihak
dari KEMKOMINFO, uber merupakan perusahaan teknologi yang memanfaatkan
transportasi. Anggota DPR yang diundang dalam acara tersebut menyatakan, “kewajiban
pemerintah untuk menyediakan sarana transportasi umum”. Penyelenggaraan ini
melalui BUMN ataupun BUMND. Beliau menyarakan agar partner Uber dan Grab
menaati hukum yang berlaku.
Pihak
Perhubungan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi mengenai persyaratan untuk
menjadikan transportasi umum. Dari pihak perhubungan akan menertibkan kendaraan
liar yang beroperasi tanpa ijin. Rapat yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan
dan Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas mengenai transportasi
online. Disela- sela perbincangan itu Menteri Komunikasi dan Informatika
mengatakan melalui telepon, “grab akan menjadi koperasi taksi seperti
perusahaan taksi lainnya.” Modernisasi memang terjadi di Indonesia dalam hal
transportasi. Ridwan Saidi pun menyayangkan banyaknya khalayak yang tidak mengerti akan pengertian transportasi umum. Hal ini disadari Ridwan Saidi di akhir acara tersebut.
Sumber :
Indonesia Lawyers Club
Tidak ada komentar:
Posting Komentar