Kamis, 31 Maret 2016

YU SADAR HUKUM!!!


menurut perundang-undangan yang berlaku”(pasal 1 butir 1) Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran ) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta terkait telah dialihkan. Contoh hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta.

Produk-produk yang ada di pasar banyak yang menjual dengan produk bermerek luar negeri, hal ini tentunya merugikan pemegang paten dari suatu produk. Sebagai contoh adalah tas, Hak cipta adalah hak ekslusif adalah “hak ekslusif bagi bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan  sepatu, Pelanggaran yang terjadi di Indonesia ini belum memiliki persetujuan dengan Pemegang Paten.

Pemerintah sudah memberikan pengumuman dalam mengenai hak cipta di berbagai pusat perbelanjaan. Hal ini sebagai antisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penjual dengan produk bermerk tanpa persetujuan Pemegang Paten. Kesadaran hukum memang terus disosialisasikan oleh berbagai intansi ataupun lembaga. Masayarakat yang terus berkembang, harus disadari dengan berbagi aspek. Pedagang yang tetap menjual produk ini tidak perduli dengan stigma yang melekat pada dirinya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...