Postingan

Menampilkan postingan dengan label KOMUNIKASIMASSA

TERSANGKANYA AHOK

Tersangkanya Ahok atas dugaan penistaan agama merupakan sebuah langkah awal dari gebrakan yang dilakukan pemerintahan Jokowi - JK untuk produk hukum. Produk hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berupa UU ITE .   Undang- undang inilah yang dapat membuat Ahok menjadi tersangka. Dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras dan antar golongan (SARA). Pasal ini termasuk kedalam BAB VII tentang PERBUATAN YANG DILARANG. Hal ini menjadi lucu untuk disimak, Ahok yang sudah pernah ke Bareskrim untuk klarifikasi kejadian dan meminta maaf didepan publik melalui media televisi dipaksa untuk memenuhi umpan balik dari sebagian masyarakat. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang melalui proses hukum. Sepertinya reformasi biro h