Rabu, 16 November 2016

TERSANGKANYA AHOK

Tersangkanya Ahok atas dugaan penistaan agama merupakan sebuah langkah awal dari gebrakan yang dilakukan pemerintahan Jokowi - JK untuk produk hukum. Produk hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berupa UU ITE.  Undang- undang inilah yang dapat membuat Ahok menjadi tersangka. Dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras dan antar golongan (SARA). Pasal ini termasuk kedalam BAB VII tentang PERBUATAN YANG DILARANG.
Hal ini menjadi lucu untuk disimak, Ahok yang sudah pernah ke Bareskrim untuk klarifikasi kejadian dan meminta maaf didepan publik melalui media televisi dipaksa untuk memenuhi umpan balik dari sebagian masyarakat.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang melalui proses hukum. Sepertinya reformasi biro hukum yang di berbagai institusi mulai diterapkan oleh  berbagai pihak. Kepolisian salah satu institusi yang menangani penyelidikan dan penyidikan untuk kasus Ahok akan bersikap terbuka. Para narasumber di TV pun setuju Hukum sebagai acuan. 

GAGALNYA KOMUNIKASI MASSA

Media Elektornik dan media cetak sebagai media informasi bagi masyarakat dapat juga dijadikan untuk sumber data atau dapat juga digunakan untuk penyimpanan data dan fakta (Winardono). Apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik bareskrim itulah yang menjadi pegangan untuk menaikkan status Ahok menjadi tersangka.
Melihat situasi yang telah terjadi, maka dapat dikatakan adanya kegagalan dalam komunikasi massa bagi sebagian masyarakat. Perubahan sikap bagi sebagian masyarakat terjadi, begitupula pola pikir atau pandangan komunikan. Terdapat masyarakat yang mengampuni, tetapi terdapat pula masyarakat yang mengecam.
Bagi saya pribadi, apa yang terjadi pada video Ahok di kepulauan seribu adalah dapat dijadikan bahan diskusi sesuai dengan fungsi dari komunikasi massa itu sendiri menurut Winardono. Diskusi disini dimaksud adalah untuk mencapai persetujuan dalam hal perbedaan pendapat mengenai hal-hal yang menyangkut orang banyak. Sehingga didapatkan kesamaan makna apakah terdapat penistaan atau tidak dalam video tersebut. Namun, keputusan sudah menjadi tersangka, saya harus menghormati keputusan tersebut.

Demokrasi Pancasila

Sikap Presiden pun patut diacungi jempol. Beliau tidak melarang aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari yang lalu. Bahkan, Ahok pun tidak dibela oleh tandemnya sewaktu menjadi Gubernur DKI dulu. Apa yang dipertunjukkan saat ini memang untuk kepentingan orang banyak, artinya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan tetap memegang Pancasila sebagai ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Mufakat yang terjadi di kantor bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka. Sungguh cara cerdas yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk hal yang positif. Prosedur-prosedur dihidupkan kembali untuk menata kehidupan berbangsa dengan mengembangkan perbuatan yang luhur. Kita patut bersyukur dengan adanya kasus seperti ini karena sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dapat kita rasakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...