Tersangkanya Ahok atas dugaan penistaan agama
merupakan sebuah langkah awal dari gebrakan yang dilakukan pemerintahan Jokowi
- JK untuk produk hukum. Produk hukum dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI berupa UU ITE. Undang- undang inilah yang dapat membuat Ahok
menjadi tersangka. Dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku,agama,ras dan antar golongan (SARA). Pasal ini termasuk
kedalam BAB VII tentang PERBUATAN YANG DILARANG.
Hal ini menjadi lucu
untuk disimak, Ahok yang sudah pernah ke Bareskrim untuk klarifikasi kejadian
dan meminta maaf didepan publik melalui media televisi dipaksa untuk memenuhi
umpan balik dari sebagian masyarakat.
Presiden sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang
melalui proses hukum. Sepertinya reformasi biro hukum yang di berbagai
institusi mulai diterapkan oleh berbagai
pihak. Kepolisian salah satu institusi yang menangani penyelidikan dan
penyidikan untuk kasus Ahok akan bersikap terbuka. Para narasumber di TV pun
setuju Hukum sebagai acuan.
GAGALNYA KOMUNIKASI
MASSA
Media Elektornik dan media
cetak sebagai media informasi bagi masyarakat dapat juga dijadikan untuk sumber
data atau dapat juga digunakan untuk penyimpanan data dan fakta (Winardono).
Apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik bareskrim itulah yang menjadi
pegangan untuk menaikkan status Ahok menjadi tersangka.
Melihat situasi yang
telah terjadi, maka dapat dikatakan adanya kegagalan dalam komunikasi massa
bagi sebagian masyarakat. Perubahan sikap bagi sebagian masyarakat terjadi,
begitupula pola pikir atau pandangan komunikan. Terdapat masyarakat yang
mengampuni, tetapi terdapat pula masyarakat yang mengecam.
Bagi saya pribadi, apa
yang terjadi pada video Ahok di kepulauan seribu adalah dapat dijadikan bahan diskusi
sesuai dengan fungsi dari komunikasi massa itu sendiri menurut Winardono. Diskusi
disini dimaksud adalah untuk mencapai persetujuan dalam hal perbedaan pendapat
mengenai hal-hal yang menyangkut orang banyak. Sehingga didapatkan kesamaan
makna apakah terdapat penistaan atau tidak dalam video tersebut. Namun, keputusan
sudah menjadi tersangka, saya harus menghormati keputusan tersebut.
Demokrasi Pancasila
Sikap Presiden pun
patut diacungi jempol. Beliau tidak melarang aksi demonstrasi yang terjadi
beberapa hari yang lalu. Bahkan, Ahok pun tidak dibela oleh tandemnya sewaktu
menjadi Gubernur DKI dulu. Apa yang dipertunjukkan saat ini memang untuk
kepentingan orang banyak, artinya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan tetap memegang Pancasila sebagai ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Mufakat yang terjadi
di kantor bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka. Sungguh cara cerdas yang
dilakukan oleh berbagai pihak untuk hal yang positif. Prosedur-prosedur
dihidupkan kembali untuk menata kehidupan berbangsa dengan mengembangkan
perbuatan yang luhur. Kita patut bersyukur dengan adanya kasus seperti ini
karena sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dapat kita rasakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar