Postingan

Menampilkan postingan dengan label AHOK

FENOMENA AHOK DIMATA PENDUKUNGNYA VIA MEDIA

Ahok itu Peluru Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Ahok  mendapatkan respon pro dan kontra di masyarakat, khususnya netizen atau masyarakat internet. Masyarakat yang pro atas vonis tersebut merasa senang dan bahagia  atas vonis tersebut karena agama mereka dinistakan, sedangkan masyarakat yang kontra dengan vonis tersebut berpendapat hakim tidak adil dalam membuat keputusan. Pandangan masyarakat mengenai video di kepulauan seribu menimbulkan pro dan kontra akan keputusan penistaan. Netizen ada yang menilai Ahok menistakan, bahkan ada netizen yang berpandangan berbeda dengan netizen lain. Hal membuat kubu pro dan kontra akan kasus ini. Bahkan dosen UI Ade Armando pun tidak luput mejadi pendukung Ahok, meskipun beliau beragama muslim. Dalam akun Ade pun terdapat komentar dari netizen yang pro terhadap vonis hakim,bahkan dosen komunikasi massa ini mendapat cemooh dari beberapa netizen. Pada pemberitaan media televisi kasus Ahok ini mendapat sorotan dari PBB. Sebuah fenomena baru y

TERSANGKANYA AHOK

Tersangkanya Ahok atas dugaan penistaan agama merupakan sebuah langkah awal dari gebrakan yang dilakukan pemerintahan Jokowi - JK untuk produk hukum. Produk hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berupa UU ITE .   Undang- undang inilah yang dapat membuat Ahok menjadi tersangka. Dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras dan antar golongan (SARA). Pasal ini termasuk kedalam BAB VII tentang PERBUATAN YANG DILARANG. Hal ini menjadi lucu untuk disimak, Ahok yang sudah pernah ke Bareskrim untuk klarifikasi kejadian dan meminta maaf didepan publik melalui media televisi dipaksa untuk memenuhi umpan balik dari sebagian masyarakat. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang melalui proses hukum. Sepertinya reformasi biro h

KRITERIA AHOK DI MATA DIN SYAMSUDIN

Bagi tokoh agama di Indonesia Din Syamsudin, sosok Ahok tidak masuk dalam kriteria bagi Jakarta menurut hati nurani beliau. Berita yang ditampilkan pada situs-situs berita ini menarik untuk dibaca dan dicermati. Dugaan korupsi untuk kasus sumber waras pun diutarakan Ketua Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia. Bagi sebagian masyarakat Ahok tentu berhasil dalam membangun Jakarta, namun hal ini tidak sesuai dengan Kriteria Din Syamsudin. Kriteria menjadi pemimpin dalam pandangan Din Syamsudin tidak dapat ditawar-tawar. Dalam acara di salah satu stasiun televisi, beliau mengharapakan pemimpin publik tidak mencampuri agama urusan pekerjaan. Kemungkinan hal inilah yang membuat pernyataan Din Syamsudin, bahwa Ahok sebagai perusak kerukunan umat beragama bagi masyarakat Jakarta apalagi Indonesia. Pendeta saya pun mengingatkan bahwa jika kita salah menafsirkan satu ayat dalam Alkitab, maka itu akan berbahaya. Menurut saya pun Ahok memang tidak pantas menelaah ayat kitab suci Muslim yang b

BELAJAR IQ DAN SQ DARI AHOK

Sebuah kalimat dapat menyulut api peperangan, jangankan dalam keluarga, satu negara pun dapat terjadi kerusuhan yang diakibatkan oleh salah penalaran atau salah tafsir. Pernyataan Ahok yang disalah tafsir oleh beberapa orang menjadi masalah besar bagi Indonesia. Masyarakat yang berdemonstrasi hanya mengetahui beliau adalah sebagai penista agama. Akibat yang ditimbulkan adalah demonstrasi besar-besaran di Jakarta untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Buni Yani sebagai seorang yang mengakui melakukan kesalahan pun meminta pendukung ahok untuk mendinginkan suasana. IQ diperlukan untuk manusia untuk berbahasa, berhitung,menganalisis dan bernalar. Pentingnya IQ bagi manusia agar setiap manusia dapat mencerna dari setiap kegiatannya. Dominasi IQ diperlukan untuk kesuksesan manusia. Berbagai pro dan kontra memang terjadi dari kalimat yang ucapkan oleh Ahok. Kalangan MUI berpendapat bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama. Pendapat ini sah-sah saja karena diatur dal

POSITIF UNTUK 4 NOVEMBER 2016

Reformasi melahirkan sebuah kebebasan untuk berpikir dan berpendapat dan dapat dilakukan di tempat umum atau melalui media. Salah satu bentuk dari hasil reformasi adalah demonstrasi. Aksi yang dilakukan untuk mengeluarkan pendapatnya di muka umum akan pertentangan atau isu yang sedang terjadi. Namun, demonstrasi terkadang menjadi sebuah kecaman yang menakutkan dan meresahkan masyarakat luas karena pola pikir negatif.  Pola pikir adalah pandangan manusia untuk menganalisa setiap informasi yang masuk. Pola pikir dapat membuat manusia menilai setiap tindakan atau aksi yang terjadi. Di Indonesia reformasi terjadi setelah era orde baru berganti. Demonstrasi dapat dilakukan di tempat umum asal tidak mengganggu kepentingan umum. Pers pun mendapat angin segar dengan kebebasan pers sejak tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 40 pasal 4 ayat 1 -4. Namun, kebebasan itu tentu ada kode etik dalam penyiarannya. Dengan reformasi inilah setiap orang dapat menyuarakan pendapatnya dan bertangg