Akan kemana Pelamar Usia 30 tahun
keatas?
Perusahaan di Indonesia saat ini
memiliki persyaratan untuk melamar pekerjaan. Selain persyaratan memiliki
kemampuan dan pengalaman kerja, persyaratan yang diinginkan lainnya adalah
umur. Beberapa iklan lowongan pekerjaaan menuntut umur pekerja sampai dengan
usia 30 tahun. Bahkan, baru-baru ini lembaga non kementerian pun menuntut
batasan usia pelamar. Sebuah strategi baru yang mungkin lebih baik atau juga
dapat memojokkan strategi baru ini.
Peran seorang HRD Recruitment sebagai
pemikir dan pencari calon tenaga kerja saat ini menjadi sebuah bumerang bagi
strategi mereka. Batasan usia pelamar pekerja dirasa mengurangi hak setiap
manusia untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak. Dalam UUD 1945 pasal 27
ayat 2, berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Bahkan, persyaratan usia pelamar bagi BUMN atau
lembaga non kementerian jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat 3. Dikatakan
bahwa, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Pengangguran di Indonesia saat
ini berjumlah 7,02 juta jiwa dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,50
persen. Hasil dari BPS menunjukkan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka dari
5,81 persen pada Februari 2015 menjadi 5,50 pada Februari 2016. Dengan adanya
batasan usia pelamar pekerjaan, tentu akan menyempitkan peluang bagi pelamar
yang berusia diatas usia maksimal. Kesempatan bagi mereka tertutup dengan
adanya batasan usia. Hal lain yang dapat terjadi adalah tertutupnya kebutuhan
mereka untuk memenuhi sandang, pangan, dan papan. Sebagai manusia memang tidak
boleh menyerah dengan keadaan. Alternatif untuk memenuhi sandang, pangan dan
papan ini dapat diakali dengan memulai usaha.
Apakah strategi hrd ini manusiawi?
Kebutuhan primer manusia dapat dipenuhi
dengan bekerja. Kebutuhan yang diperlukan adalah makanan, minuman, seks, tidur dan oksigen.
Kebutuhan-kebutuhan ini adalah sebagai upaya untuk mempertahankan hidup di
dunia. Pekerjaan dengan level terendah
pun dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sandang,pangan dan papannya.
Hal ini pun dijamin oleh negara
dalam UUD 1945 pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 29E, 28F,28G,28H,28I,28J. Dalam pasal
ini dijelaskan Hak Asasi Manusia, kebutuhan warga negara pun dijamin dalam UUD
1945. Undang-undang yang dapat menjadi dasar kita untuk melakukan sebuah keputusan
atau kebijaksanaan.
Sebagai makhluk sosial, tentu
kita mempunyai rasa keadilan. Keadilan yang sama bagi siapa pun juga. Rasa
keadilan yang tertanam dan diajarkan sejak di bangku sekolah. Dengan rasa
Keadilan ini dapat mengajarkan kita pada kebijaksanaan pada suatu keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar