Tampilkan postingan dengan label 31 pun produktif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 31 pun produktif. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 September 2016

PEMBATASAN USIA PELAMAR KERJA

Akan kemana Pelamar Usia 30 tahun keatas?

Perusahaan di Indonesia saat ini memiliki persyaratan untuk melamar pekerjaan. Selain persyaratan memiliki kemampuan dan pengalaman kerja, persyaratan yang diinginkan lainnya adalah umur. Beberapa iklan lowongan pekerjaaan menuntut umur pekerja sampai dengan usia 30 tahun. Bahkan, baru-baru ini lembaga non kementerian pun menuntut batasan usia pelamar. Sebuah strategi baru yang mungkin lebih baik atau juga dapat memojokkan strategi baru ini.

Peran seorang HRD Recruitment sebagai pemikir dan pencari calon tenaga kerja saat ini menjadi sebuah bumerang bagi strategi mereka. Batasan usia pelamar pekerja dirasa mengurangi hak setiap manusia untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bahkan, persyaratan usia pelamar bagi BUMN atau lembaga non kementerian jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat 3. Dikatakan bahwa, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pengangguran di Indonesia saat ini berjumlah 7,02 juta jiwa dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,50 persen. Hasil dari BPS menunjukkan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka dari 5,81 persen pada Februari 2015 menjadi 5,50 pada Februari 2016. Dengan adanya batasan usia pelamar pekerjaan, tentu akan menyempitkan peluang bagi pelamar yang berusia diatas usia maksimal. Kesempatan bagi mereka tertutup dengan adanya batasan usia. Hal lain yang dapat terjadi adalah tertutupnya kebutuhan mereka untuk memenuhi sandang, pangan, dan papan. Sebagai manusia memang tidak boleh menyerah dengan keadaan. Alternatif untuk memenuhi sandang, pangan dan papan ini dapat diakali dengan memulai usaha.

Apakah strategi hrd ini manusiawi?

Kebutuhan primer manusia dapat dipenuhi dengan bekerja. Kebutuhan yang diperlukan adalah  makanan, minuman, seks, tidur dan oksigen. Kebutuhan-kebutuhan ini adalah sebagai upaya untuk mempertahankan hidup di dunia.  Pekerjaan dengan level terendah pun dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sandang,pangan dan papannya.

Hal ini pun dijamin oleh negara dalam UUD 1945 pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 29E, 28F,28G,28H,28I,28J. Dalam pasal ini dijelaskan Hak Asasi Manusia, kebutuhan warga negara pun dijamin dalam UUD 1945. Undang-undang yang dapat menjadi dasar kita untuk melakukan sebuah keputusan atau kebijaksanaan.


Sebagai makhluk sosial, tentu kita mempunyai rasa keadilan. Keadilan yang sama bagi siapa pun juga. Rasa keadilan yang tertanam dan diajarkan sejak di bangku sekolah. Dengan rasa Keadilan ini dapat mengajarkan kita pada kebijaksanaan pada suatu keputusan.

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...