Jumat, 28 April 2017

Pengusaha, Karyawan dan UMP

Apa kabar UMP?

Upah merupakah hak yang didapatkan karyawan dalam bentuk uang. Hak karyawan ini diatur dalam undang-undang Pasal 1 ayat 30 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan. Bahkan, dalam pasal 90 ayat 1 UU NO.13/2003 melarang pengusaha untuk membayar pekerja/buruh dibawah UMP yang telah ditetapkan.

Artikel http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5118a676ad68c/bolehkah-menyepakati-upah-di-bawah-upah-minimum,membahas boleh atau tidak pengusaha membayar upah dibawah UMP yang ditetapkan. Opini dari situs tersebut membahas dengan jelas bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah dibawah UMP yang ditentukan, kecuali terdapat penangguhan dari yang berwenang Gubernur daerah setempat.

Pada tahun 2013, terdapat pengusaha yang dipidanakan karena membayar upah pekerja dibawah UMP. Contoh kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pengusaha agar menghargai hak karyawan dan tidak meremehkan undang-undang yang berlaku. Pekerja memiliki hak dan kewajiban yang harus diselesaikan. Pengusaha dan pekerja dapat melakukan negosiasi ataupun cara lain agar menghindari sanksi yang dapat terjadi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...