Rabu, 12 Oktober 2016

PUNGLI BERAKAR



                Berita Headline di media hari ini adalah mengenai Pungli yang terjadi di Institusi pemerintahan. Polda Metro Jaya, kemarin melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan. Presiden pun tak mau ketinggalan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemenhub. Hasil yang didapat  memang terdapat bukti dan kejelasan dari PNS yang  melakukan pungli tersebut. Hal ini tentunya menjadi tamparan bagi Menteri Perhubungan.

                Terkait dengan pungli di Kementerian Perhubungan ini, saya sudah lama mendengar cerita-cerita mengenai petugas yang dapat dibayar untuk melakukan pengurusan surat perijinan, khususnya petugas di pelabuhan laut. Kalau mau cepat ,ya biaya untuk pengurusan bisa melebihi dari biaya administrasi yang sudah ditentukan. Kebetulan rekan kerja saya dahulu mengurus untuk dokumen-dokumen kantor dan berhubungan dengan petugas di pelabuhan laut. Menurutnya, untuk pengurusan dokumen tidak secepat yang dibayangkan. Bahkan, selain petugas dari kemenhub terdapat calo yang dapat mengurus dokumen kapal yang berhubungan dengan petugas berwenang.

                Hal yang sudah tercium lama ini terasa kurang ditanggapi cepat oleh pihak kepolisian. Peran kepolisian, sebelum berita ini mencuat seperti macan tanpa gigi. Bagaimana tidak? Tugas yang seharusnya dilaksanakan malah diabaikan atau dibiarkan begitu saja. Mungkin harapan dari pihak kepolisian sebelum naik ke media atau penindakan yang dilakukan kepolisian adalah penertiban dan kesadaran dari institusi tersebut dalam menghilangkan pungli atau percaloan yang terjadi.  Bahkan salah satu media elektronik mengatakan ini bukan rahasia umum.

JALAN KELUARKAH?

                Jokowi mengeluarkan perintah untuk memecat PNS yang terbukti melakukan tindakan pungli. Hal itu disampaikan kepada Kementerian PAN-RB dan Kementerian Perhubungan. Revolusi mental yang digaungkan Presiden ternyata belum berhasil. Sub nilai dapat dipercaya dengan perilaku tidak menerima suap dan anti memberi pun tercoreng. 

                Jokowi pun kembali dengan memberi paket reformasi hukum. Salah satu sasaran dari reformasi hukum ini adalah pelayanan publik. Pelayanan publik inilah yang marak dengan pungli, hal inilah yang ingin diberantas sesuai dengan keterangan Wiranto. Hal ini tentunya sejalan dengan gerakan revolusi mental. Namun, dalam praktik di lapangan pemerintah ataupun masyarakat tidak sejalan dalam gerakan yang terus menerus digencarkan ini dan melahirkan produk-produk hukum ataupun produk lainnya. 

                Apakah mental penegak hukum atau pelaksana di pemerintah sudah seciut ini? Atau memang masyarakat kita yang sudah terbiasa dengan sistem pungli dengan hasil cepat, kemudian merasa puas dengan kinerja masing-masing. Pengetahuan terasa sia-sia didapat selama bertahun-tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...