Rabu, 12 Oktober 2016

PUNGLI BERAKAR



                Berita Headline di media hari ini adalah mengenai Pungli yang terjadi di Institusi pemerintahan. Polda Metro Jaya, kemarin melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan. Presiden pun tak mau ketinggalan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemenhub. Hasil yang didapat  memang terdapat bukti dan kejelasan dari PNS yang  melakukan pungli tersebut. Hal ini tentunya menjadi tamparan bagi Menteri Perhubungan.

                Terkait dengan pungli di Kementerian Perhubungan ini, saya sudah lama mendengar cerita-cerita mengenai petugas yang dapat dibayar untuk melakukan pengurusan surat perijinan, khususnya petugas di pelabuhan laut. Kalau mau cepat ,ya biaya untuk pengurusan bisa melebihi dari biaya administrasi yang sudah ditentukan. Kebetulan rekan kerja saya dahulu mengurus untuk dokumen-dokumen kantor dan berhubungan dengan petugas di pelabuhan laut. Menurutnya, untuk pengurusan dokumen tidak secepat yang dibayangkan. Bahkan, selain petugas dari kemenhub terdapat calo yang dapat mengurus dokumen kapal yang berhubungan dengan petugas berwenang.

                Hal yang sudah tercium lama ini terasa kurang ditanggapi cepat oleh pihak kepolisian. Peran kepolisian, sebelum berita ini mencuat seperti macan tanpa gigi. Bagaimana tidak? Tugas yang seharusnya dilaksanakan malah diabaikan atau dibiarkan begitu saja. Mungkin harapan dari pihak kepolisian sebelum naik ke media atau penindakan yang dilakukan kepolisian adalah penertiban dan kesadaran dari institusi tersebut dalam menghilangkan pungli atau percaloan yang terjadi.  Bahkan salah satu media elektronik mengatakan ini bukan rahasia umum.

JALAN KELUARKAH?

                Jokowi mengeluarkan perintah untuk memecat PNS yang terbukti melakukan tindakan pungli. Hal itu disampaikan kepada Kementerian PAN-RB dan Kementerian Perhubungan. Revolusi mental yang digaungkan Presiden ternyata belum berhasil. Sub nilai dapat dipercaya dengan perilaku tidak menerima suap dan anti memberi pun tercoreng. 

                Jokowi pun kembali dengan memberi paket reformasi hukum. Salah satu sasaran dari reformasi hukum ini adalah pelayanan publik. Pelayanan publik inilah yang marak dengan pungli, hal inilah yang ingin diberantas sesuai dengan keterangan Wiranto. Hal ini tentunya sejalan dengan gerakan revolusi mental. Namun, dalam praktik di lapangan pemerintah ataupun masyarakat tidak sejalan dalam gerakan yang terus menerus digencarkan ini dan melahirkan produk-produk hukum ataupun produk lainnya. 

                Apakah mental penegak hukum atau pelaksana di pemerintah sudah seciut ini? Atau memang masyarakat kita yang sudah terbiasa dengan sistem pungli dengan hasil cepat, kemudian merasa puas dengan kinerja masing-masing. Pengetahuan terasa sia-sia didapat selama bertahun-tahun.

Selasa, 11 Oktober 2016

MEDIA SOSIAL KEKINIAN



Perkembangan teknologi komunikasi saat ini semakin memudahkan individu-individu menjadi masyarakat komunikasi yang interaktif. Bahkan menurut Rogers teknologi komunikasi adalah peralatan perangkat keras dalam sebuah struktur organisasi yang mengandung nilai-nilai sosial, yang memungkinkan setiap individu mengumpulkan, memproses, dan saling tukar informasi dengan individu-individu lain. Dunia perbankan pun tidak luput dari penggunaan media  sosial sebagai trik untuk mendekatkan nasabah dengan bank.  Seperti yang dilakukan oleh Danamon disela-sela acara Nangkring Bersama Danamon.

Kita dapat berinteraksi dengan follower kita melalui media sosial twitter.
­­TONI DARMAWAN

Transformasi Komunitas
Desain Kompasiana
                Kompasiana memulai gebrakan untuk menjadi blog jurnalis di Indonesia sejak 1 Septemeber 2008, kemudian, pada tanggal 22 Oktober 2008 resmi menjadi blog sosial. (Wikipedia ) . Menurut Iskandar prediksi awal bahwa kompasiana sebagai media terbuka akan menjadi platform dimasa depan sudah terwujud. Komunitas menurutnya adalah sekumpulan orang yang  sepakat untuk kumpul-kumpul atau ngopi-ngopi bareng dengan tujuan tertentu entah jelas atau tidak. Kompasiana berbasis konten penulis, dimana masyarakat diajak untuk terlibat didalam website kapanpun dan dimanapun untuk menulis. Kemudian dari hobi yang sama seperti menulis, mereka lebih spesifik dengan apa yang mereka sukai, seperti teman-teman yang suka kuliner kumpul dalam satu wadah, yang suka menonton kumpul, dll. Ini hanya sebatas untuk menambah motivasi, tanpa nama-nama ini pun teman-teman kompasiana sudah aktif menulis dan keiklasan mereka berbagi. Dengan adanya komunitas ini semakin menambah keprofresionalan menulis mereka.
                Dengan adanya komunitas, rencana kedepan kompasiana adalah komunitas ini dapat memegang kendali masing-masing melalui admin. Mereka bebas menentukan siapa yang menjadi member dan siapa yang menjadi editor. Disana mereka bebas siapa yang menjadi headline atau  highlight, diharapkan pula mereka dapat membentuk grup atau kelompok di kompasiana ini. Mereka dapat pula menerapkan aturan sendiri.

STRATEGI & PERAN NEBENGERS MENGATASI KEMACETAN
                 Berangkat dari isu kemacetan dan berangkat dari media sosial twitter untuk berbagi informasi maka dibentuklah Nebengers. Nebengers adalah bagian dari smart Indonesian dan bagian dari media komunikasi untuk anggotanya. Nebengers mempertemukan para pemberi dan pencari nebengers melalui aplikasi. Menurut Andreas Aditya hambatan nebengers adalah keselamatan dan kepercayaan. Dari situlah, Kepada siapa kita percaya?,maka  kami membentuk forum untuk saling tahu dan salng kenal untuk menumbuhkan rasa saling percaya. Menurut Andreas sebagai penggagas dari Nebengers.com, medsos seperti twitter membantu menambah reputasi ( digital reputation ). Sekarang ini orang melihat profile melalui fb untuk mengetahui tipe seperti apa orangnya. Hal ini pun membantu orang untuk suka atau klop dengan melihat profilenya.
                Dahulu tidak ada syarat untuk menjadi anggota, sekarang tinggal mendaftar melalui aplikasi.  Dalam aplikasi itu membantu membuat konten-konten rute tersebut menjadi searah. Dalam aplikasi tersebut ada fitur keanggotaan, seperti profile-profile foto dan data.

                Banyak paltform media sosial yang berkembang sesuai dengan perkembangan generasi zaman. Media sosial pun sekarang ini mengikuti perkembangan generasi. Dengan banyakya media sosial kita pun harus mempelajari bagaimana platform media sosial yang sedang digandurungi oleh berbagai tingkatan. . Dengan banyaknya media sosial menjadi tantangan buat kami kedepannya membesarkan komunitas ini.

Arsitektur Danamon di Media Sosial
                Bank selama ini kaku dan zaman sudah berubah. Kalau dahulu dunia adalah bulat sekarang dunia adalah datar.  Sekarang saatnya bank itu mendengar, Danamon masuk ke media sosial karena mereka ingin belajar mendengar.  Danamon harus melakukan transformasi komunikasi, jika bank tidak melakukan transformasi maka kami akan punah seperti dinosaurus.
                Media sosial danamon sudah ada sejak tiga tahun lalu, di tahun 2015 danamon sudah melakukan transformasi di segala lini. Media sosial sudah dijadikan asset yang harus dikelola dengan baik. Bagaimana respon dari nasabah? Menurut Gandhi, nasabah sangat terbantu dengan media-media  sosial yang kami miliki, terutama disaat mereka butuh tengah malam atau transaksi mencurigakan atau atm tertelan kami punya akun yang namanya Hello danamon. Nasabah dapat melaporkan dan officer kami akan segera membantu.
                Danamon membuat arsitektur media sosialnya dengan membagi perhatian dari customer atau dari nasabah.  Danamon membangun media sosial yang diberi nama Danamon secara korporasi dibantu dengan hello danamon yang  merupakan layanan customer service. Kebutuhan masyarakat dalam perbankan menurutnya dibagi dalam dua, yaitu untuk kebutuhan pribadinya atau untuk kebutuhan usahanya. Dari kebutuhan pribadi ini, kami memiliki akun MyDanamon. Dalam MyDanamon juga terdapat  tips-tips mengelola keuangan secara cerdas, info life style dan sebagainya. Berikutnya adalah bussines banking, dibagi menjadi dua yaitu danamon DSP (mikro) dan DAnamon BIS. Danamon DSP  untuk info-infot tips bagaimana kita membangun sebuah usaha, sedangkan dalam danamon BIS itu akan ada data inside untuk market seperti apa dan mengelola keuangan saya secara besar.






Minggu, 18 September 2016

HUKUM KEBIRI BAGI PELANGGAR HAM


Anak merupakan hadiah terindah bagi setiap orang tua. Dengan hadirnya anak, suatu saat mereka dapat memiliki hidup yang nyaman dan meraih masa depan. Mereka dapat hidup dengan bebas dan mendapatkan hak selama menjadi anak. Hak bagi anak pun diatur dalam undang-undang. Kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia membuat para penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini pun mendapat pro dan kontra yang ada di media cetak.

 

Negara kita tentu negara yang menghormati hukum, namun bagi sebagian orang awan yang bukan pada bidangnya melihat hukum itu sendiri menjadi buah simalakama. Seperti pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Presiden pun secara tegas mengesahkan undang-undang tersebut. Perppu yang mengatur hukum kebiri dan pemasangan chip, bagi pelaku yang pernah melakukannya atau memiliki lebih dari satu korban dan mengakibatkan korban mengalami trauma akan mendapat penambahan hukum yang baru ini.

EFEK JERA ATAU MELANGGAR HAM?

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang baru disahkan pun mendapat respon kontra dari IDI sebagai eksekutor dalam pelaksanaan kebiri. Kalangan dokter sendiri menolak untuk memberikan suntikan kimia kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Bagaimana dengan etika dari TNI, Polri, Lapas? Apakah mereka diperkenankan untuk melakukan hukuman kebiri atau pemasangan chip? Sebagai manusia tentu kita diajarkan untuk mengampuni atau memberi kesempatan bagi mereka yang berbuat salah. Dalam UUD 1945 pun diatur Hak manusia untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Agama manapun tentu mengajarkan umatnya untuk tidak membunuh. Bagaimana dengan pemerintah yang memberikan hukuman mati atau hukum kebiri kimia? bukankah itu sudah menggeser nilai-nilai agama.

Dengan adanya hukum kebiri kimia, negara kita akan menjadi negara yang melanggar konstitusinya sendiri. Penahanan selama 10 tahun atau 20 tahun bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak bukankah cukup membuat mereka jera atas tindakan yang dilakukan. Pihak lapas pun tidak ingin menjadi lembaga yang sia-sia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar para narapidana memiliki kembali nilai-nilai agama dan dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.

Senin, 12 September 2016

WAJAH MEDSOS di INDONESIA



Media Sosial adalah media internet yang komunikasinya satu arah ataupun dua arah dan digunakan untuk bersosialisasi  dalam dunia maya. Komunikasi satu arah dapat terjadi jika tidak adanya feedback dari komunikator.  Media sosial mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 2003, pada waktu itu Friendster dikenal dikalangan anak muda Indonesia. Media sosial yang dijadikan sebagai ajang pertemanan di seluruh dunia. Meskipun, sebelumnya telah ada mIRC sebagai media komunikasi antar seluruh dunia ataupun yahoo messenger dan blog. Awal mula Friendster inilah, media sosial banyak digunakan oleh netizen di Indonesia. Kemudian, selang dua tahun setelah itu munculah Facebook, instagram, dan path hingga sekarang ini. Medsos digunakan sebagai alat untuk mencari teman sekolah ataupun teman baru. Medsos pun dapat digunakan untuk menyimpan foto atau musik saat itu. Dengan medsos mereka dapat menemukan teman lama ataupun teman baru mereka, sehingga tetap menjaga hubungan baik dengan mereka.

Kerukanan beragama merupakan salah satu tujuan dari pendiri bangsa ini. Berbagai suku, agama dan ras ada di negeri yang mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Arti dari Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi tetap satu. Kutipan bahasa sansekerta kitab Sutasoma ini memang tepat diterapkan di negara beragam suku, agama,ras dan antar golongan.  Kerukunan beragama di Indonesia saat ini dikatakan berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian yang menodai persatuan di Indonesia, hal itu bukanlah sebagai pemecah untuk menggoyangkan NKRI. Sikap tetap bersatu, saling menghormati dan menghargai tetap dipegang teguh saat ini. Kejadian yang menodai keberagaman ini dapat terjadi karena kurangnya sikap toleransi dari pihak ataupun individu. Hal yang berhubungan politik pun dapat menodai keberagaman beragama di Indonesia.

MEDSOS SEBAGAI PEMBUKA WAWASAN
Dengan berkembangnya medsos di Indonesia, masyarakat internet dapat menggunakan sebagai penyebar informasi layaknya surat kabar elektronik. Dengan mengandalkan keaktualan dan ketepatan dalam penyampaian informasi ini, tentu dapat memberikan pengaruh kepada setiap netizen yang membaca atau melihat medsos penggungah. Sebagai contoh Hari Raya Idul Adha pada 2016 ini, medsos akan dipenuhi dengan status selamat hari raya Idul Adha. Penggungah dapat menyimpan foto yang dapat menambah kerukunan umat beragama, meskipun melalui media sosial, hal ini dapat menjaga kerukunan umat beragama. Bagaimana sikap netizen? tentunya masyarakat internet dapat merasakan kebahagian psikologis dari hadirnya media sosial yang sehat. 

Dengan bebasnya menyatakan pendapat di berbagai media, ada kalanya media sosial dijadikan untuk ajang membully atau menghina. Seperti pemuda yang melakukan aksi pengeboman gereja di Medan. Beredar foto pelaku yang melakukan pengeboman di media sosial. Hal ini pun tidak luput dari kritik oleh masyarakat internet. Pengaruh negatif seperti ini dapat merusak jiwa dan mental dari masyarakat internet itu sendiri. Ancaman media yang mungkin dapat merusak kerukunan umat beragama. Ada pro dan kontra terhadap aksi yang dilakukan. Hal ini dapat terjadi dikarenakan masyarakat internet yang mudah terpancing atau terpengaruh oleh media massa kemudian menggunggah di medsos untuk membully pelaku. Kurangnya rasa hati-hati dalam menggunggah pada media sosial ini dapat menimbulkan polemik. 

Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat internet dituntut untuk menjaga kerukunan beragama di era media sosial. Hal ini tentu akan sejalan dengan misi pemerintah yang membangun karakter bangsa melalui program revolusi mental. Siapa yang layak menjaga? Tentunya kita semua yang menjaga, masyarakat internet dan pemerintah. Dengan berperilaku sopan santun, menerima perbedaan,anti kekerasan,  dan kasih sayang dalam dunia maya kita dapat menunjukan karakter bangsa Indonesia.

Jumat, 02 September 2016

PEMBATASAN USIA PELAMAR KERJA

Akan kemana Pelamar Usia 30 tahun keatas?

Perusahaan di Indonesia saat ini memiliki persyaratan untuk melamar pekerjaan. Selain persyaratan memiliki kemampuan dan pengalaman kerja, persyaratan yang diinginkan lainnya adalah umur. Beberapa iklan lowongan pekerjaaan menuntut umur pekerja sampai dengan usia 30 tahun. Bahkan, baru-baru ini lembaga non kementerian pun menuntut batasan usia pelamar. Sebuah strategi baru yang mungkin lebih baik atau juga dapat memojokkan strategi baru ini.

Peran seorang HRD Recruitment sebagai pemikir dan pencari calon tenaga kerja saat ini menjadi sebuah bumerang bagi strategi mereka. Batasan usia pelamar pekerja dirasa mengurangi hak setiap manusia untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bahkan, persyaratan usia pelamar bagi BUMN atau lembaga non kementerian jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat 3. Dikatakan bahwa, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pengangguran di Indonesia saat ini berjumlah 7,02 juta jiwa dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,50 persen. Hasil dari BPS menunjukkan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka dari 5,81 persen pada Februari 2015 menjadi 5,50 pada Februari 2016. Dengan adanya batasan usia pelamar pekerjaan, tentu akan menyempitkan peluang bagi pelamar yang berusia diatas usia maksimal. Kesempatan bagi mereka tertutup dengan adanya batasan usia. Hal lain yang dapat terjadi adalah tertutupnya kebutuhan mereka untuk memenuhi sandang, pangan, dan papan. Sebagai manusia memang tidak boleh menyerah dengan keadaan. Alternatif untuk memenuhi sandang, pangan dan papan ini dapat diakali dengan memulai usaha.

Apakah strategi hrd ini manusiawi?

Kebutuhan primer manusia dapat dipenuhi dengan bekerja. Kebutuhan yang diperlukan adalah  makanan, minuman, seks, tidur dan oksigen. Kebutuhan-kebutuhan ini adalah sebagai upaya untuk mempertahankan hidup di dunia.  Pekerjaan dengan level terendah pun dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sandang,pangan dan papannya.

Hal ini pun dijamin oleh negara dalam UUD 1945 pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 29E, 28F,28G,28H,28I,28J. Dalam pasal ini dijelaskan Hak Asasi Manusia, kebutuhan warga negara pun dijamin dalam UUD 1945. Undang-undang yang dapat menjadi dasar kita untuk melakukan sebuah keputusan atau kebijaksanaan.


Sebagai makhluk sosial, tentu kita mempunyai rasa keadilan. Keadilan yang sama bagi siapa pun juga. Rasa keadilan yang tertanam dan diajarkan sejak di bangku sekolah. Dengan rasa Keadilan ini dapat mengajarkan kita pada kebijaksanaan pada suatu keputusan.

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...