Sabtu, 22 Oktober 2016

BAHASA MILIK UMUM



Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia. Hal ini pun tercantum dalam teks Sumpah Pemuda. Sejarah yang ditetapkan sebelum Kemerdekaan RI. Pemuda saat itu, begitu antusias dalam meraih kemerdekaan dan menginginkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Ibu, dimana pada masa itu pemuda dapat dengan fasih untuk berbahasa Belanda, Inggris ataupun Jepang. Bayangkan berbagai suku bangsa di Indonesia pada saat itu setuju dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu.
                Sekarang ini isu yang terjadi di masyarakat kita adalah bahasa yang sudah disusun sesuai dengan EYD dapat dipelintir menjadi bahasa pergaulan. Remaja kita memilih bahasa pergaulan dikarenakan lebih gaul dan merasa tidak kaku. Isu ini pun kalau boleh dilihat kebelakang adalah bukan hal yang baru. Pemuda di tahun 80an pun sudah mulai menggunakan bahasa prokem dalam sehari-sehari. Bahasa yang dijadikan sandi di kalangan anak muda saat itu.
                Bahasa asing pun menjadi terpaan akan penggunaan bahasa Indonesia bagi remaja di Indonesia. Memang hal ini dapat dilihat pada pendidikan formal atau sekolah yang memiliki kualitas internasional. Dengan kelas yang menggunakan bahasa asing, siswa pendidikan formal ini pun terbawa dengan bahasa asing pada kehidupan sehari-hari.
               
Milik Umum
Bahasa merupakan milik umum. Bahasa dapat dikuasai oleh siapa saja dan dipelajari. Bahasa adalah kemampuan yang dimiliki oleh manusia untuk dipergunakan bertutur dengan manusia lainnya dengan tanda, misalnya kata dan gerakan.
                Kemampuan manusia dalam bertutur kata dapat ditingkatkan dengan melakukan kewajiban belajar pada sekolah formal atau tempat kursus. Remaja mendapatkan haknya untuk memperoleh penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar melalui guru ataupun buku-buku. Kata baku ataupun kata tidak baku tentulah diajarkan guru di sekolah. Etika dalam berbahasa pun diajarkan guru di sekolah. Namun, dalam kenyataan saat ini terjadi adalah remaja lupa untuk menerapkan aturan yang berlaku dalam berbahasa Indonesia.
                Keberadaan bahasa Indonesia bagi remaja menjadi tidak menarik, ada yang menyebut bahasa Indonesia kurang gaul untuk bersosial. Sehingga dalam pergaulan sehari-hari mereka menggunakan bahasa slang sebagai percakapan sehari-hari. Sebagai contoh adalah “lau dimana? Yang artinya kamu dimana, atau remaja sekarang menggunakan bahasa asing seperti “what’s up bro?.”
                Bahasa gado-gado, bahasa Indonesia yang dicampur dengan bahasa asing lain (tak harus selalu Inggris), memang jadi tidak sedap kalau racikannya tidak tepat.  Malah bisa bikin kuping gatel bagi lawan bicaranya, terutama yang benar-benar paham istilah yang benar dalam bahasa asing tersebut.

                Itulah yang disebut André Möller, seorang pengamat bahasa Indonesia asal Swedia, sebagai ’pergaulan bebas’. ”Bahasa gado-gado ini dipakai oleh orang biasa dalam percakapan sehari-hari maupun oleh figur publik, seperti politikus dan pejabat,” katanya.
                Dr. Felicia N. Utorodewo (pengajar di program studi Indonesia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia), mengatakan, ”Memang, dalam bahasa lisan atau bahasa gaul, kita tidak berhak  melarang orang bercakap-cakap dengan bahasa gado-gado itu. Istilahnya, tidak ada polisi yang bisa mengatur lalu lintas berbahasa karena itu sebuah dinamika berbahasa,” urainya. Tapi, Felicia berpandangan, ketika menggunakan kata dalam bahasa asing, sebisa mungkin kita tetap memerhatikan kaidah yang benar.


Ikuti Aturan
Seperti peribahasa berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi. Belajarlah dengan sungguh-sungguh jangan setengah-tengah, supaya ada faedahnya. Harapan dari guru adalah kelak muridnya dapat berhasil.
                Seperti yang dikatakan oleh Felicia agar kita dapat memperhatikan kaidah yang benar dalam penggunaan bahasa. Jangan sampai orang mencap kita sebagai orang yang bodoh, tetapi ingin disebut sebagai anak yang mengikuti perkembangan zaman.
                Mengingat bahasa indonesia sebagai bahasa negara, maka sudah sepatutnya remaja kita bangga akan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jangan pernah malu untuk menggunakan bahasa nasional ini dalam pertemanan sehari-hari.

Sumber :
http://www.femina.co.id/trending-topic/bahasa-gado-gado-di-sekitar-kita-                

Senin, 17 Oktober 2016

KESADARAN PERUSAHAAN DALAM MEMBAYAR UPAH PEGAWAI



GAJI DIBAWAH UMP

Pegawai merupakan individu yang membantu sebuah perusahaan dalam mengembangkan dan memperluas usahanya. Untuk itu pegawai mendapatkan hak berupa upah atau gaji. Upah yang diberikan kepada pegawai pun diatur dalam perjanjian kerja dan terdapat ketetapan dalam undang-undang. Dengan demikian artinya upah yang diberikan kepada pegawai tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah.
Kasus pemberian upah dibawah UMP masih saja terjadi di Indonesia. Di Jakarta khususnya, terdapat beberapa perusahaan yang masih memberikan upah pegawai dibawah UMP. Salah satu karyawan di Jakarta mengakui bahwa upah awal bekerja yang diterimanya adalah dibawah UMP. Dalam hal ini, perusahaan lalai dalam memberikan upah yang sesuai atau ditetapkan oleh pemerintah.
Berita akan hengkangnya karyawan yang beralih menjadi pengemudi online bukan isu semata. Hal ini memang terjadi karena upah yang diberikan masih dibawah UMP. Kesepakatan yang terjadi antara pemerintah dan pengusaha.

KARYAWAN MELEK HUKUM

Kasus yang terjadi di Indonesia ini memang tidak dapat dianggap remeh. Karyawan pun harus sadar akan hak dan kewajiban dalam organisasi. Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dirasa sudah adil bagi perusahaan maupaun karyawan perusahaan. Karyawan yang merasa haknya dikurangi dapat mengadu kepada Lembaga yang terkait. Pemerintah pun jangan tutup mata akan hal ini, penindakan terhadap perusahaan atau teguran harus terus berjalan.
Karyawan perusahaan pun dapat lebih aktif dalam menyuarakan atau mengkomunikasikan permasalahan yang ada. Pelayanan pemerintah saat ini dapat digunakan baik itu melalui website atau media massa yang membantu karyawan untuk menyalurkan aspirasi maupun opininya. Hal ini pun dapat membuat efek jera kepada pelanggar konstitusi.

Rabu, 12 Oktober 2016

PUNGLI BERAKAR



                Berita Headline di media hari ini adalah mengenai Pungli yang terjadi di Institusi pemerintahan. Polda Metro Jaya, kemarin melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan. Presiden pun tak mau ketinggalan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemenhub. Hasil yang didapat  memang terdapat bukti dan kejelasan dari PNS yang  melakukan pungli tersebut. Hal ini tentunya menjadi tamparan bagi Menteri Perhubungan.

                Terkait dengan pungli di Kementerian Perhubungan ini, saya sudah lama mendengar cerita-cerita mengenai petugas yang dapat dibayar untuk melakukan pengurusan surat perijinan, khususnya petugas di pelabuhan laut. Kalau mau cepat ,ya biaya untuk pengurusan bisa melebihi dari biaya administrasi yang sudah ditentukan. Kebetulan rekan kerja saya dahulu mengurus untuk dokumen-dokumen kantor dan berhubungan dengan petugas di pelabuhan laut. Menurutnya, untuk pengurusan dokumen tidak secepat yang dibayangkan. Bahkan, selain petugas dari kemenhub terdapat calo yang dapat mengurus dokumen kapal yang berhubungan dengan petugas berwenang.

                Hal yang sudah tercium lama ini terasa kurang ditanggapi cepat oleh pihak kepolisian. Peran kepolisian, sebelum berita ini mencuat seperti macan tanpa gigi. Bagaimana tidak? Tugas yang seharusnya dilaksanakan malah diabaikan atau dibiarkan begitu saja. Mungkin harapan dari pihak kepolisian sebelum naik ke media atau penindakan yang dilakukan kepolisian adalah penertiban dan kesadaran dari institusi tersebut dalam menghilangkan pungli atau percaloan yang terjadi.  Bahkan salah satu media elektronik mengatakan ini bukan rahasia umum.

JALAN KELUARKAH?

                Jokowi mengeluarkan perintah untuk memecat PNS yang terbukti melakukan tindakan pungli. Hal itu disampaikan kepada Kementerian PAN-RB dan Kementerian Perhubungan. Revolusi mental yang digaungkan Presiden ternyata belum berhasil. Sub nilai dapat dipercaya dengan perilaku tidak menerima suap dan anti memberi pun tercoreng. 

                Jokowi pun kembali dengan memberi paket reformasi hukum. Salah satu sasaran dari reformasi hukum ini adalah pelayanan publik. Pelayanan publik inilah yang marak dengan pungli, hal inilah yang ingin diberantas sesuai dengan keterangan Wiranto. Hal ini tentunya sejalan dengan gerakan revolusi mental. Namun, dalam praktik di lapangan pemerintah ataupun masyarakat tidak sejalan dalam gerakan yang terus menerus digencarkan ini dan melahirkan produk-produk hukum ataupun produk lainnya. 

                Apakah mental penegak hukum atau pelaksana di pemerintah sudah seciut ini? Atau memang masyarakat kita yang sudah terbiasa dengan sistem pungli dengan hasil cepat, kemudian merasa puas dengan kinerja masing-masing. Pengetahuan terasa sia-sia didapat selama bertahun-tahun.

Selasa, 11 Oktober 2016

MEDIA SOSIAL KEKINIAN



Perkembangan teknologi komunikasi saat ini semakin memudahkan individu-individu menjadi masyarakat komunikasi yang interaktif. Bahkan menurut Rogers teknologi komunikasi adalah peralatan perangkat keras dalam sebuah struktur organisasi yang mengandung nilai-nilai sosial, yang memungkinkan setiap individu mengumpulkan, memproses, dan saling tukar informasi dengan individu-individu lain. Dunia perbankan pun tidak luput dari penggunaan media  sosial sebagai trik untuk mendekatkan nasabah dengan bank.  Seperti yang dilakukan oleh Danamon disela-sela acara Nangkring Bersama Danamon.

Kita dapat berinteraksi dengan follower kita melalui media sosial twitter.
­­TONI DARMAWAN

Transformasi Komunitas
Desain Kompasiana
                Kompasiana memulai gebrakan untuk menjadi blog jurnalis di Indonesia sejak 1 Septemeber 2008, kemudian, pada tanggal 22 Oktober 2008 resmi menjadi blog sosial. (Wikipedia ) . Menurut Iskandar prediksi awal bahwa kompasiana sebagai media terbuka akan menjadi platform dimasa depan sudah terwujud. Komunitas menurutnya adalah sekumpulan orang yang  sepakat untuk kumpul-kumpul atau ngopi-ngopi bareng dengan tujuan tertentu entah jelas atau tidak. Kompasiana berbasis konten penulis, dimana masyarakat diajak untuk terlibat didalam website kapanpun dan dimanapun untuk menulis. Kemudian dari hobi yang sama seperti menulis, mereka lebih spesifik dengan apa yang mereka sukai, seperti teman-teman yang suka kuliner kumpul dalam satu wadah, yang suka menonton kumpul, dll. Ini hanya sebatas untuk menambah motivasi, tanpa nama-nama ini pun teman-teman kompasiana sudah aktif menulis dan keiklasan mereka berbagi. Dengan adanya komunitas ini semakin menambah keprofresionalan menulis mereka.
                Dengan adanya komunitas, rencana kedepan kompasiana adalah komunitas ini dapat memegang kendali masing-masing melalui admin. Mereka bebas menentukan siapa yang menjadi member dan siapa yang menjadi editor. Disana mereka bebas siapa yang menjadi headline atau  highlight, diharapkan pula mereka dapat membentuk grup atau kelompok di kompasiana ini. Mereka dapat pula menerapkan aturan sendiri.

STRATEGI & PERAN NEBENGERS MENGATASI KEMACETAN
                 Berangkat dari isu kemacetan dan berangkat dari media sosial twitter untuk berbagi informasi maka dibentuklah Nebengers. Nebengers adalah bagian dari smart Indonesian dan bagian dari media komunikasi untuk anggotanya. Nebengers mempertemukan para pemberi dan pencari nebengers melalui aplikasi. Menurut Andreas Aditya hambatan nebengers adalah keselamatan dan kepercayaan. Dari situlah, Kepada siapa kita percaya?,maka  kami membentuk forum untuk saling tahu dan salng kenal untuk menumbuhkan rasa saling percaya. Menurut Andreas sebagai penggagas dari Nebengers.com, medsos seperti twitter membantu menambah reputasi ( digital reputation ). Sekarang ini orang melihat profile melalui fb untuk mengetahui tipe seperti apa orangnya. Hal ini pun membantu orang untuk suka atau klop dengan melihat profilenya.
                Dahulu tidak ada syarat untuk menjadi anggota, sekarang tinggal mendaftar melalui aplikasi.  Dalam aplikasi itu membantu membuat konten-konten rute tersebut menjadi searah. Dalam aplikasi tersebut ada fitur keanggotaan, seperti profile-profile foto dan data.

                Banyak paltform media sosial yang berkembang sesuai dengan perkembangan generasi zaman. Media sosial pun sekarang ini mengikuti perkembangan generasi. Dengan banyakya media sosial kita pun harus mempelajari bagaimana platform media sosial yang sedang digandurungi oleh berbagai tingkatan. . Dengan banyaknya media sosial menjadi tantangan buat kami kedepannya membesarkan komunitas ini.

Arsitektur Danamon di Media Sosial
                Bank selama ini kaku dan zaman sudah berubah. Kalau dahulu dunia adalah bulat sekarang dunia adalah datar.  Sekarang saatnya bank itu mendengar, Danamon masuk ke media sosial karena mereka ingin belajar mendengar.  Danamon harus melakukan transformasi komunikasi, jika bank tidak melakukan transformasi maka kami akan punah seperti dinosaurus.
                Media sosial danamon sudah ada sejak tiga tahun lalu, di tahun 2015 danamon sudah melakukan transformasi di segala lini. Media sosial sudah dijadikan asset yang harus dikelola dengan baik. Bagaimana respon dari nasabah? Menurut Gandhi, nasabah sangat terbantu dengan media-media  sosial yang kami miliki, terutama disaat mereka butuh tengah malam atau transaksi mencurigakan atau atm tertelan kami punya akun yang namanya Hello danamon. Nasabah dapat melaporkan dan officer kami akan segera membantu.
                Danamon membuat arsitektur media sosialnya dengan membagi perhatian dari customer atau dari nasabah.  Danamon membangun media sosial yang diberi nama Danamon secara korporasi dibantu dengan hello danamon yang  merupakan layanan customer service. Kebutuhan masyarakat dalam perbankan menurutnya dibagi dalam dua, yaitu untuk kebutuhan pribadinya atau untuk kebutuhan usahanya. Dari kebutuhan pribadi ini, kami memiliki akun MyDanamon. Dalam MyDanamon juga terdapat  tips-tips mengelola keuangan secara cerdas, info life style dan sebagainya. Berikutnya adalah bussines banking, dibagi menjadi dua yaitu danamon DSP (mikro) dan DAnamon BIS. Danamon DSP  untuk info-infot tips bagaimana kita membangun sebuah usaha, sedangkan dalam danamon BIS itu akan ada data inside untuk market seperti apa dan mengelola keuangan saya secara besar.






Minggu, 18 September 2016

HUKUM KEBIRI BAGI PELANGGAR HAM


Anak merupakan hadiah terindah bagi setiap orang tua. Dengan hadirnya anak, suatu saat mereka dapat memiliki hidup yang nyaman dan meraih masa depan. Mereka dapat hidup dengan bebas dan mendapatkan hak selama menjadi anak. Hak bagi anak pun diatur dalam undang-undang. Kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia membuat para penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini pun mendapat pro dan kontra yang ada di media cetak.

 

Negara kita tentu negara yang menghormati hukum, namun bagi sebagian orang awan yang bukan pada bidangnya melihat hukum itu sendiri menjadi buah simalakama. Seperti pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Presiden pun secara tegas mengesahkan undang-undang tersebut. Perppu yang mengatur hukum kebiri dan pemasangan chip, bagi pelaku yang pernah melakukannya atau memiliki lebih dari satu korban dan mengakibatkan korban mengalami trauma akan mendapat penambahan hukum yang baru ini.

EFEK JERA ATAU MELANGGAR HAM?

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang baru disahkan pun mendapat respon kontra dari IDI sebagai eksekutor dalam pelaksanaan kebiri. Kalangan dokter sendiri menolak untuk memberikan suntikan kimia kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Bagaimana dengan etika dari TNI, Polri, Lapas? Apakah mereka diperkenankan untuk melakukan hukuman kebiri atau pemasangan chip? Sebagai manusia tentu kita diajarkan untuk mengampuni atau memberi kesempatan bagi mereka yang berbuat salah. Dalam UUD 1945 pun diatur Hak manusia untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Agama manapun tentu mengajarkan umatnya untuk tidak membunuh. Bagaimana dengan pemerintah yang memberikan hukuman mati atau hukum kebiri kimia? bukankah itu sudah menggeser nilai-nilai agama.

Dengan adanya hukum kebiri kimia, negara kita akan menjadi negara yang melanggar konstitusinya sendiri. Penahanan selama 10 tahun atau 20 tahun bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak bukankah cukup membuat mereka jera atas tindakan yang dilakukan. Pihak lapas pun tidak ingin menjadi lembaga yang sia-sia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar para narapidana memiliki kembali nilai-nilai agama dan dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...