Kekhawatiran pemerintah
terhadap berbagai opini atau pendapat dalam media sosial, menjadi hal yang
patut diacungi jempol. Dimana,
masyarakat masih diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, namun harus
dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya itu karena salah pernyataan dapat
menjerat pembuat pernyataan tersebut. Masyarakat harus paham betul akan undang-undang
yang mengatur kebebasan berpendapat serta turunannya.
Masyarakat harus lebih
bijak dalam menyatakan pendapat apapun medianya agar jangan sampai menjadi
provokator. Wartawan pun dituntut untuk menunjukkan profesionalismenya dalam
pemberitaan di media jangan sampai merugikan media tersebut. Seperti berita
yang ditayangkan di salah satu media elektronik di Jakarta saat ini.Isi pesan
yang tidak sesuai dengan penulisan angka dapat menjadi salah arti atau dapat
menjadi berita bohong bagi penerima pesan.
Peran serta masyarakat
aktif dapat membantu berjalannya fungsi komunikasi massa. Sebagai sumber
informasi yang menyajikan data dan fakta dari narasumber bagi penerima pesan
ada baiknya profesionalisme dalam pekerjaan ditingkatkan agar tidak melanggar
kode etik yang berlaku. Masyarakat pun jangan merasa hak untuk berpendapat seperti terkerangkeng.