Indonesia sebagai negara yang akan bergerak maju dalam ekonomi tidak luput dari wabah produk pasar gelap. Barang- barang tersebut dapat terjual di berbagai mall atau pasar-pasar dan tidak lupa pedagang kaki lima pun dapat menjual produk tersebut. Konsumen memang tergiur dengan produk pasar gelap ini dikarenakan barang dengan harga yang lebih murah. Berbagai produk seperti tas, dvd, sepatu, alat elektronik menjadi sasaran para konsumen. Barang pasar gelap ini pun mengandalkan garansi toko atau tidak memiliki garansi.
Perlindungan akan hak cipta sudah diatur di negara kita. Bahkan, peringatan kepada pedagang yang menjual pun sudah dilakukan. Kenyataan yang terjadi di negara ini adalah secarik kertas tanpa disadari akan isi dan makna dari peringatan tersebut. Barang - barang dengan merk ternama pun tetap bertebaran di salah satu ITC di Jakarta.
Hormati Hak Cipta
Hukum di negara kita memang seperti buah simalakama. Ketentuan yang mengatur dan mengikat masyarakat untuk berjalan sesuai dengan aturan pun dapat dirasa memakan si pembuat aturan. Sebagai contoh adalah salah satu institusi dirasa dapat melakukan pembajakan atau pelanggaran yang jelas aturan dan peraturannya. Pelaksanaan dari undang-undang ini memang belum terlihat sempurna. Penindakan akan cd/dvd bajakan memang marak dilakukan, namun belum menyikat habis para pelanggar hak cipta ini.
Potret yang terlihat di berbagai tempat perdagangan tidak dapat lepas juga dari peran penyewa tempat tersebut. Hal ini sebagai tanggung jawab pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Masyarakat dirasa turut andil dengan menolak membeli barang bajakan. Perang terhadap pembajakan ini memang sudah berlangsung sejak adanya perkembangan teknologi.
Internet dapat menjadi sumber informasi untuk penjualan barang gelap. Dengan bebasnya pajak yang dibayarkan merupakan bentuk dari pasar gelap.Sebagai contoh adalah penjualan barang curian. Para pelaku dan konsumen kurang menyadari dengan adanya undang-undang yang berlaku.
Rabu, 24 Agustus 2016
Jumat, 12 Agustus 2016
Kamis, 04 Agustus 2016
Par YASOP 2016
Par Yasop adalah alumni dari Yayasan Soposurung, Balige. Selepas dari Yayasan ini mereka terdaftar pada beberapa PTS dan PTN di Indonesia. Sebuah prestasi yang membanggakan bagi yayasan tersebut. Mereka tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Salah satunya adalah ITB Bandung.Beberapa siswa terdaftar di ITB Bandung. Tidak lepas dari itu, diantara mereka mampu menjuarai lomba yang diadakan. Walaupun juara dua, prestasi yang membanggakan dari soposurung.
Selepas lulus dari ITB, wisudawan yang lulus dari Yasop ini memiliki ide untuk syukuran secara bersama-sama. Kawan mereka yang lulus dari Jakarta pun hadir. Sebuah bentuk ucapan syukur kepada Allah untuk penyertaan mereka di perantauan. Acara syukuran tahun ini diadakan di Bandung. Orang tua wisudawan merasa bangga akan solidaritas yang mereka ciptakan. Lulusan 2009- 2016 dari ITB par Yasop hadir dalam acara syukuran.
Rabu, 03 Agustus 2016
Kelalaian Dalam UU Ketenaga Kerjaan
Instansi swasta maupun pemerintah dirasa kurang memilki empathy bagi pegawai maupun pengusaha. Rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia kurang dilaksanakan saat ini. Pelanggaran akan sebuah legitimasi terjadi di swasta maupun pemerintah. Hak yang seharusnya didapatkan dapat saja diselewengkan atau mungkin "lupa".
Pemerintah sebagai pengawas dan pelaksana pun dapat lalai dalam menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan dan harus dihormati. Pihak swasta pun tidak luput akan kelalaian ini. Peraturan perusahaan yang dirasa memiliki kualitas dan kuantiti dibawah undang-undang yang berlaku. Pengetatan pegawai pun dirasa tidak menjadi keputusan yang bijaksana. Maupun PHK oleh pihak swasta, penghentian yang tidak sesuai dengan pasal 153 uu RI No.13 TH. 2003 terjadi di Indonesia. Penyimpangan terhadap hak asasi manusia ini akan lebih baik disadari oleh pekerja ataupun pelaksana/pengawas.
Pasal 156 pun tidak luput dari sasaran akan lalainya Institusi pemerintah. Suatu kewajiban yang harusnya dilaksanakan oleh sebuah institusi. Kelalaian dalam antisipasi bagi tenaga perbantuan yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pun dirasa belum memenuhi persyaratan revolusi mental.
DPR sebagai parlemen bagi rakyat bersama kementerian yang bersangkutan, alangkah baiknya untuk menindaklanjuti UU ketenaga kerjaan ini sebagai pertimbangan agar pengusaha ataupun lembaga pemerintah tidak mengulangi kelalaian yang pernah terjadi. Pekerja adalah manusia yang memiliki hak untuk dihargai dan menghormati peraturan yang ada.
Jumat, 29 Juli 2016
Tenun Majalaya
Melewati daerah Majalaya akan tampak sawah dan beberapa pabrik. Hamparan sawah yang menghijau mewarnai perjalanan kali ini. Memasuki desa peninggilan, akan terlihat sebuah rumah dan pabrik untuk produk tenun. Daerah yang terkenal sebagai penghasil tenun terbaik sejak masa 1960. Majalaya pun dikenal dengan daerah penghasil dollar.
Kain tenun berupa ulos pun diproduksi di daerah ini. Sehingga, daerah ini pun mendapat perhatian dengan menjadi pilihan studi banding untuk PKK Tobasa. Salah satu perusahaan yang mendapatkan perhatian adalah Sutera Alam Majalaya Dengan rancangan motif sendiri mereka mampu bersaing dengan industri tekstil lainnya.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional daerah Tobasa pun merasa terkesan dengan produksi yang dihasilkan mereka. Beliau pun berharap dapat bekerja sama dalam pelatihan dan ketrampilan bagi Tobasa.
Minggu, 24 Juli 2016
Sabtu, 16 Juli 2016
PEMERINTAH dan SEKJEN ICMI
Regulator harus lebih cekatan
Perkembangan teknologi komunikasi menjadi sebuah
pro dan kontra. Pelarangan akan sebuah perkembangan teknologi tentunya akan
membuat manusia menjadi tertinggal untuk mengikuti peradaban. Hal ini tentunya
tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28c (1). Setiap manusia di Indonesia
dapat mengembangakan pengetahuannya melalui teknologi. Masyarakat luas tentunya
lebih memilih untuk setuju terhadap perkembangan teknologi. Hal yang menjadi
dasar atas pelarangan ini bagi Sekjen ICMI adalah adanya konten pornografi yang
didukung oleh mesin pencari google dan youtube. Pemerintah sebagai pengawas dan
pembuat undang-undang tentunya tidak ingin mengambil kesepakatan satu belah
pihak saja. Setiap masukan dan kritikan, tentunya akan menjadi dorongan untuk
kinerja yang lebih baik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah
salah satu penegak dan perencana undang-undang ITE di Indonesia yang gencar
untuk memblokir konten pornografi. Pemblokiran ini dimulai dari youtube dan website yang dirasa melanggar
undang-undang ITE. Upaya pemblokiran
konten pornografi memang terus gencar dilaksanakan, tetapi ibarat kucing dan
anjing saling kejar-kejaran, seperti itulah pelanggar dan penegak. Disaat
lengah, tentunya akan menjadi peluang untuk menyebarkan konten pornografi atau
konten yang melanggar lainnya. Penegak di Indonesia tidak 24 jam mengawasi
pelanggar-pelanggar yang mengunggah ke
media seperti youtube maupun website. Inilah salah satu kelemahan dari penegak
di Indonesia. Ditambah lagi banyaknya pengunggah dari seluruh dunia dan tidak adanya
pelarangan untuk mengunggah konten pornografi di Negara tersebut. Hal ini,
tentunya membuat penegak di Indonesia kelelahan.
Pemerintah sebagai perancang undang-undang pun
sebaiknya cepat dalam menanggapi hal ini. Seperti yang ada dalam undang-undang
agar dapat dilaksanakan. Jangan sampai apa yang sudah direncanakan dan disahkan
hanya sebagai pajangan untuk menunjukkan
sebuah kinerja. Praktisi dan Cendikiawan sebagai pengawas kinerja pemerintah
pun sebaiknya diberikan apresiasi. Dalam mengejar pelanggar-pelanggar pada
media sosial, bak wartawan mencari berita. Kita tidak dapat meremehkan waktu,
karena kapan saja pelanggar-pelanggar dalam media sosial ini dapat melakukan
aksinya tanpa melihat waktu dan tempat.
Masyarakat Cerdas Internet
Sebagai antisipasi atas pelarangan google atau
youtube di Indonesia, sebaiknya masyarakat pengguna media sosial lebih cerdas
dalam menggunakan media ini. Diakui pelarangan untuk google adalah sebagai
pernyataan pribadi Sekjen ICMI. Pernyataan pribadi ini sebaiknya sebagai
himbauan kepada masyarakat agar cerdas untuk menggunakan media internet. Perkembangan
teknologi tidak hanya menghasilkan perkembangan yang positif, tetapi dapat
menghasilkan perkembangan yang negatif, hanya jangan sampai melanggar hak
masyarakat luas.
Saat ini banyak anak muda Indonesia yang
menuangkan kreatifitas mereka pada media youtube. Mereka dapat menuangkan kedalam
bentuk video, foto, ataupun suara. Hasil kreativitas anak bangsa ini pun
dihargai oleh media seperti youtube. Dengan membuat video kreatif dan mendapat
apresiasi dari masyarakat luas, mereka
mencoba untuk mendapat penghasilan dari media sosial tersebut.
Hal ini pun kiranya dapat menjadi penilaian bijak
untuk Sekjen ICMI, terlepas dari konten pornografi yang ada pada media sosial.
Kritikan yang ditujukan kepada Pemerintah, sebagai sesuatu hal yang positif.
Pribadi yang mungkin jengah akan berita miring akan kasus pemerkosaan atau pun
pembunuhan yang mendapat pengaruh dari media sosial. Atau pun kurang sigapnya
pemerintah dalam mencari solusi untuk merealisasikan undang-undang ITE. Kritikan
pribadi ini pun tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena beliau hanya ingin
meminimalisir efek dari dunia maya yang dapat membuat karakter buruk bagi
bangsa.
Langganan:
Postingan (Atom)
Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja
Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...

-
Sekarang ini modus penipuan saya katakan semakin mahir dan berani. Mereka mengatur sedemikian baiknya, dari cara pengetikan hingga template...
-
Hati - hati apabila pernah menerima email untuk pekerjaan seperti dibawah ini : Saat ini situs pencari kerja menjadi tanda ...
-
Sebagai landmark dari Jakarta, Monas menjadi perhatian pengunjung lokal ataupun luar daerah. Ada pula pengunjung dari luar negeri yang men...