Rabu, 24 Agustus 2016

Virus Pasar Gelap

Indonesia sebagai negara yang akan bergerak maju dalam ekonomi tidak luput dari wabah produk pasar gelap. Barang- barang tersebut dapat terjual di berbagai mall atau pasar-pasar dan tidak lupa pedagang kaki lima pun dapat menjual produk tersebut.  Konsumen memang tergiur dengan produk pasar gelap ini dikarenakan barang dengan harga yang lebih murah. Berbagai produk seperti tas, dvd, sepatu, alat elektronik menjadi sasaran para konsumen. Barang pasar gelap ini pun mengandalkan garansi toko atau tidak memiliki garansi.

Perlindungan akan hak cipta sudah diatur di negara kita. Bahkan, peringatan kepada pedagang yang menjual pun sudah dilakukan. Kenyataan yang terjadi di negara ini adalah secarik kertas tanpa disadari akan isi dan makna dari peringatan tersebut. Barang - barang dengan merk ternama pun tetap bertebaran di salah satu ITC di Jakarta.

Hormati Hak Cipta

Hukum di negara kita memang seperti buah simalakama. Ketentuan yang mengatur dan mengikat masyarakat untuk berjalan sesuai dengan aturan pun dapat dirasa memakan si pembuat aturan. Sebagai contoh adalah salah satu institusi dirasa dapat melakukan pembajakan atau pelanggaran yang jelas aturan dan peraturannya. Pelaksanaan dari undang-undang ini memang belum terlihat sempurna. Penindakan akan cd/dvd bajakan memang marak dilakukan, namun belum menyikat habis para pelanggar hak cipta ini.

Potret yang terlihat di berbagai tempat perdagangan tidak dapat lepas juga dari peran penyewa tempat tersebut. Hal ini sebagai tanggung jawab pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Masyarakat dirasa turut andil dengan menolak membeli barang bajakan. Perang terhadap pembajakan ini memang sudah berlangsung sejak adanya perkembangan teknologi.

Internet dapat menjadi sumber informasi untuk penjualan barang gelap. Dengan bebasnya pajak yang dibayarkan merupakan bentuk dari pasar gelap.Sebagai contoh adalah penjualan barang curian. Para pelaku dan konsumen kurang menyadari dengan adanya undang-undang yang berlaku.




Kamis, 04 Agustus 2016

Par YASOP 2016

Alumni adalah seseorang yang telah lulus dari akademi atau institusi. Yayasan Soposurung merupakan sekolah menengah umum yang berada di Balige. Salah satu sekolah unggulan di Balige. Pembina sekolah ini adalah Letjen TNI (purn).DR. TB Silalahi

Par Yasop adalah alumni dari Yayasan Soposurung, Balige. Selepas dari Yayasan ini mereka terdaftar pada beberapa PTS dan PTN di Indonesia. Sebuah prestasi yang membanggakan bagi yayasan tersebut. Mereka tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Salah satunya adalah ITB Bandung.Beberapa siswa terdaftar di ITB Bandung. Tidak lepas dari itu, diantara mereka mampu menjuarai lomba yang diadakan. Walaupun juara dua, prestasi yang membanggakan dari soposurung.

Selepas lulus dari ITB, wisudawan yang lulus dari Yasop ini memiliki ide untuk syukuran secara bersama-sama. Kawan mereka yang lulus dari Jakarta pun hadir. Sebuah bentuk ucapan syukur kepada Allah untuk penyertaan mereka di perantauan. Acara syukuran tahun ini diadakan di Bandung. Orang tua wisudawan merasa bangga akan solidaritas yang mereka ciptakan. Lulusan 2009- 2016 dari ITB par Yasop  hadir dalam acara syukuran.


Rabu, 03 Agustus 2016

Kelalaian Dalam UU Ketenaga Kerjaan

Instansi swasta maupun pemerintah dirasa kurang memilki empathy bagi pegawai maupun pengusaha. Rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia kurang dilaksanakan saat ini. Pelanggaran akan sebuah legitimasi terjadi di swasta maupun pemerintah. Hak yang seharusnya didapatkan dapat saja diselewengkan atau mungkin "lupa".

Pemerintah sebagai pengawas dan pelaksana pun dapat lalai dalam menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan dan harus dihormati. Pihak swasta pun tidak luput akan kelalaian ini. Peraturan perusahaan yang dirasa memiliki kualitas dan kuantiti dibawah undang-undang yang berlaku. Pengetatan pegawai pun dirasa tidak menjadi keputusan yang bijaksana. Maupun PHK oleh pihak swasta, penghentian yang tidak sesuai dengan pasal 153 uu RI No.13 TH. 2003 terjadi di Indonesia. Penyimpangan terhadap hak asasi manusia ini akan lebih baik disadari oleh pekerja ataupun pelaksana/pengawas. 

Pasal 156 pun tidak luput dari sasaran akan lalainya Institusi pemerintah. Suatu kewajiban yang harusnya dilaksanakan oleh sebuah institusi. Kelalaian dalam antisipasi bagi tenaga perbantuan yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pun dirasa belum memenuhi persyaratan revolusi mental.

DPR  sebagai parlemen bagi rakyat bersama kementerian yang bersangkutan, alangkah baiknya untuk menindaklanjuti UU ketenaga kerjaan ini sebagai pertimbangan agar pengusaha ataupun lembaga pemerintah tidak mengulangi kelalaian yang pernah terjadi. Pekerja adalah manusia yang memiliki hak untuk dihargai dan menghormati peraturan yang ada. 

Jumat, 29 Juli 2016

Tenun Majalaya

Melewati daerah Majalaya akan tampak sawah dan beberapa pabrik. Hamparan sawah yang menghijau mewarnai perjalanan kali ini. Memasuki desa peninggilan, akan terlihat sebuah rumah dan pabrik untuk produk tenun. Daerah yang terkenal sebagai penghasil tenun terbaik sejak masa 1960. Majalaya pun dikenal dengan daerah penghasil dollar.

Kain tenun berupa ulos pun diproduksi di daerah ini. Sehingga, daerah ini pun mendapat perhatian dengan menjadi pilihan studi banding untuk PKK Tobasa. Salah satu perusahaan yang mendapatkan perhatian adalah Sutera Alam Majalaya Dengan rancangan motif sendiri mereka mampu bersaing dengan industri tekstil lainnya.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional daerah Tobasa pun merasa terkesan dengan produksi yang dihasilkan mereka. Beliau pun berharap dapat bekerja sama dalam pelatihan dan ketrampilan bagi Tobasa.

Sabtu, 16 Juli 2016

PEMERINTAH dan SEKJEN ICMI


Regulator harus lebih cekatan

Perkembangan teknologi komunikasi menjadi sebuah pro dan kontra. Pelarangan akan sebuah perkembangan teknologi tentunya akan membuat manusia menjadi tertinggal untuk mengikuti peradaban. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan  UUD 1945 pasal 28c (1). Setiap manusia di Indonesia dapat mengembangakan pengetahuannya melalui teknologi. Masyarakat luas tentunya lebih memilih untuk setuju terhadap perkembangan teknologi. Hal yang menjadi dasar atas pelarangan ini bagi Sekjen ICMI adalah adanya konten pornografi yang didukung oleh mesin pencari google dan youtube. Pemerintah sebagai pengawas dan pembuat undang-undang tentunya tidak ingin mengambil kesepakatan satu belah pihak saja. Setiap masukan dan kritikan, tentunya akan menjadi dorongan untuk kinerja yang lebih baik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah salah satu penegak dan perencana undang-undang ITE di Indonesia yang gencar untuk memblokir konten pornografi. Pemblokiran ini dimulai dari  youtube dan website yang dirasa melanggar undang-undang ITE.  Upaya pemblokiran konten pornografi memang terus gencar dilaksanakan, tetapi ibarat kucing dan anjing saling kejar-kejaran, seperti itulah pelanggar dan penegak. Disaat lengah, tentunya akan menjadi peluang untuk menyebarkan konten pornografi atau konten yang melanggar lainnya. Penegak di Indonesia tidak 24 jam mengawasi pelanggar-pelanggar  yang mengunggah ke media seperti youtube maupun website. Inilah salah satu kelemahan dari penegak di Indonesia. Ditambah lagi banyaknya pengunggah dari seluruh dunia dan tidak adanya pelarangan untuk mengunggah konten pornografi di Negara tersebut. Hal ini, tentunya membuat penegak di Indonesia kelelahan.
Pemerintah sebagai perancang undang-undang pun sebaiknya cepat dalam menanggapi hal ini. Seperti yang ada dalam undang-undang agar dapat dilaksanakan. Jangan sampai apa yang sudah direncanakan dan disahkan hanya sebagai pajangan untuk menunjukkan sebuah kinerja. Praktisi dan Cendikiawan sebagai pengawas kinerja pemerintah pun sebaiknya diberikan apresiasi. Dalam mengejar pelanggar-pelanggar pada media sosial, bak wartawan mencari berita. Kita tidak dapat meremehkan waktu, karena kapan saja pelanggar-pelanggar dalam media sosial ini dapat melakukan aksinya tanpa melihat waktu dan tempat. 


Masyarakat Cerdas Internet

Sebagai antisipasi atas pelarangan google atau youtube di Indonesia, sebaiknya masyarakat pengguna media sosial lebih cerdas dalam menggunakan media ini. Diakui pelarangan untuk google adalah sebagai pernyataan pribadi Sekjen ICMI. Pernyataan pribadi ini sebaiknya sebagai himbauan kepada masyarakat agar cerdas untuk menggunakan media internet. Perkembangan teknologi tidak hanya menghasilkan perkembangan yang positif, tetapi dapat menghasilkan perkembangan yang negatif, hanya jangan sampai melanggar hak masyarakat luas.
Saat ini banyak anak muda Indonesia yang menuangkan kreatifitas mereka pada media youtube. Mereka dapat menuangkan kedalam bentuk video, foto, ataupun suara. Hasil kreativitas anak bangsa ini pun dihargai oleh media seperti youtube. Dengan membuat video kreatif dan mendapat apresiasi dari masyarakat luas,  mereka mencoba untuk mendapat penghasilan dari media sosial tersebut.
Hal ini pun kiranya dapat menjadi penilaian bijak untuk Sekjen ICMI, terlepas dari konten pornografi yang ada pada media sosial. Kritikan yang ditujukan kepada Pemerintah, sebagai sesuatu hal yang positif. Pribadi yang mungkin jengah akan berita miring akan kasus pemerkosaan atau pun pembunuhan yang mendapat pengaruh dari media sosial. Atau pun kurang sigapnya pemerintah dalam mencari solusi untuk merealisasikan undang-undang ITE. Kritikan pribadi ini pun tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena beliau hanya ingin meminimalisir efek dari dunia maya yang dapat membuat karakter buruk bagi bangsa.

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...