Minggu, 18 September 2016

HUKUM KEBIRI BAGI PELANGGAR HAM


Anak merupakan hadiah terindah bagi setiap orang tua. Dengan hadirnya anak, suatu saat mereka dapat memiliki hidup yang nyaman dan meraih masa depan. Mereka dapat hidup dengan bebas dan mendapatkan hak selama menjadi anak. Hak bagi anak pun diatur dalam undang-undang. Kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia membuat para penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini pun mendapat pro dan kontra yang ada di media cetak.

 

Negara kita tentu negara yang menghormati hukum, namun bagi sebagian orang awan yang bukan pada bidangnya melihat hukum itu sendiri menjadi buah simalakama. Seperti pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Presiden pun secara tegas mengesahkan undang-undang tersebut. Perppu yang mengatur hukum kebiri dan pemasangan chip, bagi pelaku yang pernah melakukannya atau memiliki lebih dari satu korban dan mengakibatkan korban mengalami trauma akan mendapat penambahan hukum yang baru ini.

EFEK JERA ATAU MELANGGAR HAM?

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang baru disahkan pun mendapat respon kontra dari IDI sebagai eksekutor dalam pelaksanaan kebiri. Kalangan dokter sendiri menolak untuk memberikan suntikan kimia kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Bagaimana dengan etika dari TNI, Polri, Lapas? Apakah mereka diperkenankan untuk melakukan hukuman kebiri atau pemasangan chip? Sebagai manusia tentu kita diajarkan untuk mengampuni atau memberi kesempatan bagi mereka yang berbuat salah. Dalam UUD 1945 pun diatur Hak manusia untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Agama manapun tentu mengajarkan umatnya untuk tidak membunuh. Bagaimana dengan pemerintah yang memberikan hukuman mati atau hukum kebiri kimia? bukankah itu sudah menggeser nilai-nilai agama.

Dengan adanya hukum kebiri kimia, negara kita akan menjadi negara yang melanggar konstitusinya sendiri. Penahanan selama 10 tahun atau 20 tahun bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak bukankah cukup membuat mereka jera atas tindakan yang dilakukan. Pihak lapas pun tidak ingin menjadi lembaga yang sia-sia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar para narapidana memiliki kembali nilai-nilai agama dan dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.

Senin, 12 September 2016

WAJAH MEDSOS di INDONESIA



Media Sosial adalah media internet yang komunikasinya satu arah ataupun dua arah dan digunakan untuk bersosialisasi  dalam dunia maya. Komunikasi satu arah dapat terjadi jika tidak adanya feedback dari komunikator.  Media sosial mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 2003, pada waktu itu Friendster dikenal dikalangan anak muda Indonesia. Media sosial yang dijadikan sebagai ajang pertemanan di seluruh dunia. Meskipun, sebelumnya telah ada mIRC sebagai media komunikasi antar seluruh dunia ataupun yahoo messenger dan blog. Awal mula Friendster inilah, media sosial banyak digunakan oleh netizen di Indonesia. Kemudian, selang dua tahun setelah itu munculah Facebook, instagram, dan path hingga sekarang ini. Medsos digunakan sebagai alat untuk mencari teman sekolah ataupun teman baru. Medsos pun dapat digunakan untuk menyimpan foto atau musik saat itu. Dengan medsos mereka dapat menemukan teman lama ataupun teman baru mereka, sehingga tetap menjaga hubungan baik dengan mereka.

Kerukanan beragama merupakan salah satu tujuan dari pendiri bangsa ini. Berbagai suku, agama dan ras ada di negeri yang mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Arti dari Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi tetap satu. Kutipan bahasa sansekerta kitab Sutasoma ini memang tepat diterapkan di negara beragam suku, agama,ras dan antar golongan.  Kerukunan beragama di Indonesia saat ini dikatakan berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian yang menodai persatuan di Indonesia, hal itu bukanlah sebagai pemecah untuk menggoyangkan NKRI. Sikap tetap bersatu, saling menghormati dan menghargai tetap dipegang teguh saat ini. Kejadian yang menodai keberagaman ini dapat terjadi karena kurangnya sikap toleransi dari pihak ataupun individu. Hal yang berhubungan politik pun dapat menodai keberagaman beragama di Indonesia.

MEDSOS SEBAGAI PEMBUKA WAWASAN
Dengan berkembangnya medsos di Indonesia, masyarakat internet dapat menggunakan sebagai penyebar informasi layaknya surat kabar elektronik. Dengan mengandalkan keaktualan dan ketepatan dalam penyampaian informasi ini, tentu dapat memberikan pengaruh kepada setiap netizen yang membaca atau melihat medsos penggungah. Sebagai contoh Hari Raya Idul Adha pada 2016 ini, medsos akan dipenuhi dengan status selamat hari raya Idul Adha. Penggungah dapat menyimpan foto yang dapat menambah kerukunan umat beragama, meskipun melalui media sosial, hal ini dapat menjaga kerukunan umat beragama. Bagaimana sikap netizen? tentunya masyarakat internet dapat merasakan kebahagian psikologis dari hadirnya media sosial yang sehat. 

Dengan bebasnya menyatakan pendapat di berbagai media, ada kalanya media sosial dijadikan untuk ajang membully atau menghina. Seperti pemuda yang melakukan aksi pengeboman gereja di Medan. Beredar foto pelaku yang melakukan pengeboman di media sosial. Hal ini pun tidak luput dari kritik oleh masyarakat internet. Pengaruh negatif seperti ini dapat merusak jiwa dan mental dari masyarakat internet itu sendiri. Ancaman media yang mungkin dapat merusak kerukunan umat beragama. Ada pro dan kontra terhadap aksi yang dilakukan. Hal ini dapat terjadi dikarenakan masyarakat internet yang mudah terpancing atau terpengaruh oleh media massa kemudian menggunggah di medsos untuk membully pelaku. Kurangnya rasa hati-hati dalam menggunggah pada media sosial ini dapat menimbulkan polemik. 

Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat internet dituntut untuk menjaga kerukunan beragama di era media sosial. Hal ini tentu akan sejalan dengan misi pemerintah yang membangun karakter bangsa melalui program revolusi mental. Siapa yang layak menjaga? Tentunya kita semua yang menjaga, masyarakat internet dan pemerintah. Dengan berperilaku sopan santun, menerima perbedaan,anti kekerasan,  dan kasih sayang dalam dunia maya kita dapat menunjukan karakter bangsa Indonesia.

Jumat, 02 September 2016

PEMBATASAN USIA PELAMAR KERJA

Akan kemana Pelamar Usia 30 tahun keatas?

Perusahaan di Indonesia saat ini memiliki persyaratan untuk melamar pekerjaan. Selain persyaratan memiliki kemampuan dan pengalaman kerja, persyaratan yang diinginkan lainnya adalah umur. Beberapa iklan lowongan pekerjaaan menuntut umur pekerja sampai dengan usia 30 tahun. Bahkan, baru-baru ini lembaga non kementerian pun menuntut batasan usia pelamar. Sebuah strategi baru yang mungkin lebih baik atau juga dapat memojokkan strategi baru ini.

Peran seorang HRD Recruitment sebagai pemikir dan pencari calon tenaga kerja saat ini menjadi sebuah bumerang bagi strategi mereka. Batasan usia pelamar pekerja dirasa mengurangi hak setiap manusia untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bahkan, persyaratan usia pelamar bagi BUMN atau lembaga non kementerian jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat 3. Dikatakan bahwa, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pengangguran di Indonesia saat ini berjumlah 7,02 juta jiwa dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,50 persen. Hasil dari BPS menunjukkan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka dari 5,81 persen pada Februari 2015 menjadi 5,50 pada Februari 2016. Dengan adanya batasan usia pelamar pekerjaan, tentu akan menyempitkan peluang bagi pelamar yang berusia diatas usia maksimal. Kesempatan bagi mereka tertutup dengan adanya batasan usia. Hal lain yang dapat terjadi adalah tertutupnya kebutuhan mereka untuk memenuhi sandang, pangan, dan papan. Sebagai manusia memang tidak boleh menyerah dengan keadaan. Alternatif untuk memenuhi sandang, pangan dan papan ini dapat diakali dengan memulai usaha.

Apakah strategi hrd ini manusiawi?

Kebutuhan primer manusia dapat dipenuhi dengan bekerja. Kebutuhan yang diperlukan adalah  makanan, minuman, seks, tidur dan oksigen. Kebutuhan-kebutuhan ini adalah sebagai upaya untuk mempertahankan hidup di dunia.  Pekerjaan dengan level terendah pun dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sandang,pangan dan papannya.

Hal ini pun dijamin oleh negara dalam UUD 1945 pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 29E, 28F,28G,28H,28I,28J. Dalam pasal ini dijelaskan Hak Asasi Manusia, kebutuhan warga negara pun dijamin dalam UUD 1945. Undang-undang yang dapat menjadi dasar kita untuk melakukan sebuah keputusan atau kebijaksanaan.


Sebagai makhluk sosial, tentu kita mempunyai rasa keadilan. Keadilan yang sama bagi siapa pun juga. Rasa keadilan yang tertanam dan diajarkan sejak di bangku sekolah. Dengan rasa Keadilan ini dapat mengajarkan kita pada kebijaksanaan pada suatu keputusan.

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...