Resistensi yang dilakukan oleh pengemudi ataupun partner dari jasa angkutan sewa online, mengakibatkan penundaan permenhub 32/2016 yang sudah diundangkan sejak tahun lalu. Pemerintah mendukung penggunaan aplikasi digunakan pada kendaraan sewa, namun dari pelaksanaan di lapangan pengemudi tidak menyikapi atau beritikad dengan baik dalam menjalankan peraturan dari pemerintah. Dengan memberi kelonggaran waktu dan keinginan dari pemilik kendaraan seperti menggunakan plat hitam, namun harus menggunakan sim kendaraan bermotor umum.
Apakah baik hal seperti ini? saya pernah bertanya kepada beberapa partner dari angkutan sewa online, mereka tidak setuju dengan rencana stnk atas nama perusahaan dan sim harus menggunakan sim umum. Pada kenyataannya mereka adalah pegawai dari salah satu perusahaan. Bagaimana ini? bukankah dalam melamar pekerjaan terdapat persyaratan untuk bersedia melepas pekerjaan dengan perusahaan lain. Mentalitas masyarakat saat ini, sudah pada tahap awas. Dengan kendaraan sebagai pengangkutan sewa orang dengan dikenakan biaya, namun menggunakan sim kendaraan bermotor umum. Hal ini tentu membantu bagi pengemudi kendaraan umum yang ingin beralih untuk menjadi pengemudi angkutan sewa online. Namun, akan lucu apabila pengemudi tersebut adalah pemilik dari kendaraan dan memiliki sim untuk perseorangan.
Kebijakan pemerintah apakah sudah baik? memang nilai positif apabila ditimbang dari kelebihan ekonomi kerakyatan. Masyarakat dapat berwirausaha dan teknologi informasi menjadi pendukung dalam usaha, tetapi tetap saja menjadi momok bagi mereka yang tidak melek dengan teknologi. Mereka akan tergusur dan melakukan aksi untuk mempertahankan haknya.
Salam hangat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar