Jumat, 28 Oktober 2016

JAKARTA BERSIH-BERSIH DARI BAJAKAN

            Kekayaan intelektual memang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan kurang pedulinya masyarakat atau pelaku pembajakan terhadap hak yang seharusnya didapatkan oleh pemilik dari ciptaannya tersebut. Efek jera bagi penjual atau pelaku pembajakan belum dilakukan dengan alas an banyak masyarakat kecil yang mencari nafkah. Hal ini tentunya tetap saja membuat rugi bagi pemilik hak cipta atau pemerintah dengan sengaja membiarkan pelanggar-pelanggar yang selama ini mencari nafkah dengan cara pembajakan.
            Sosialisasi  pelarangan menjual barang bajakan pernah diedarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Namun, hal ini kurang diperhatikan oleh penjual barang bajakan. Tetap saja penjual dvd bajakan masih membuka usahanya. 

Reformasi Hukum
            Produk baru yang sedang dijalankan pemerintah saat ini adalah reformasi di bidang hukum. Maksud dari adanya produk ini adalah pemerintah tidak ingin menambah pelanggar-pelanggar yang ada di Indonesia. Semua ada aturan mainnya, seperti berdagang. Ada hukum dan prosedur yang harus dijalankan. Pemerintah sebagai pengawas juga tidak boleh lalai dalam menyukseskan reformasi hukum. Jika memang sudah terlihat bersalah prosedurnya segera tindak lanjuti atau berikan pendekatan kepada pembajak.
            Delegasi yang dilakukan pemerintah dapat diwakilkan dari tiap instansi. Tentu peran pemerintah dalam hal ini sangat penting dalam mengkomunikasikan reformasi hukum. Kesadaran akan aturan dan prosedur dalam hukum yang ingin dicapai dari cara pendekatan yang dilakukan pemerintah.
            Harapan dari pemilik ciptaan akan perlindungan untuk ciptaanya akan terjawab dengan adanya komitmen perlindungan kekayaan intelektual yang digadangi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Menteri Yasona, mendukung  gerakan sosialisasi untuk mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Semoga kedepan masyarakat Indonesia lebih sadar akan pentingnya Hak Cipta agar lebih dihargai.

Sumber :
1.http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/906-komitmen-perlindungan-kekayaan-intelektual
Kekayaan intelektual memang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan kurang pedulinya masyarakat atau pelaku pembajakan terhadap hak yang seharusnya didapatkan oleh pemilik dari ciptaannya tersebut. Efek jera bagi penjual atau pelaku pembajakan belum dilakukan dengan alas an banyak masyarakat kecil yang mencari nafkah. Hal ini tentunya tetap saja membuat rugi bagi pemilik hak cipta atau pemerintah dengan sengaja membiarkan pelanggar-pelanggar yang selama ini mencari nafkah dengan cara pembajakan. Sosialisasi pelarangan menjual barang bajakan pernah diedarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Namun, hal ini kurang diperhatikan oleh penjual barang bajakan. Tetap saja penjual dvd bajakan masih membuka usahanya. Reformasi Hukum Produk baru yang sedang dijalankan pemerintah saat ini adalah reformasi di bidang hukum. Maksud dari adanya produk ini adalah pemerintah tidak ingin menambah pelanggar-pelanggar yang ada di Indonesia. Semua ada aturan mainnya, seperti berdagang. Ada hukum dan prosedur yang harus dijalankan. Pemerintah sebagai pengawas juga tidak boleh lalai dalam menyukseskan reformasi hukum. Jika memang sudah terlihat bersalah prosedurnya segera tindak lanjuti atau berikan pendekatan kepada pembajak. Delegasi yang dilakukan pemerintah dapat diwakilkan dari tiap instansi. Tentu peran pemerintah dalam hal ini sangat penting dalam mengkomunikasikan reformasi hukum. Kesadaran akan aturan dan prosedur dalam hukum yang ingin dicapai dengan cara pendekatan yang dilakukan pemerintah. Harapan dari pemilik ciptaan akan perlindungan untuk ciptaanya akan terjawab dengan adanya komitmen perlindungan kekayaan intelektual yang digadangi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Menteri Yasona, mendukung gerakan sosialisasi untuk mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Semoga kedepan masyarakat Indonesia lebih sadar akan pentingnya Hak Cipta agar lebih dihargai. http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/906-komitmen-perlindungan-kekayaan-intelektual

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/vito7/jakarta-bersih-bersih-dari-bajakan_58121b9c9293730d2dbd7cd0
Kekayaan intelektual memang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan kurang pedulinya masyarakat atau pelaku pembajakan terhadap hak yang seharusnya didapatkan oleh pemilik dari ciptaannya tersebut. Efek jera bagi penjual atau pelaku pembajakan belum dilakukan dengan alas an banyak masyarakat kecil yang mencari nafkah. Hal ini tentunya tetap saja membuat rugi bagi pemilik hak cipta atau pemerintah dengan sengaja membiarkan pelanggar-pelanggar yang selama ini mencari nafkah dengan cara pembajakan. Sosialisasi pelarangan menjual barang bajakan pernah diedarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Namun, hal ini kurang diperhatikan oleh penjual barang bajakan. Tetap saja penjual dvd bajakan masih membuka usahanya. Reformasi Hukum Produk baru yang sedang dijalankan pemerintah saat ini adalah reformasi di bidang hukum. Maksud dari adanya produk ini adalah pemerintah tidak ingin menambah pelanggar-pelanggar yang ada di Indonesia. Semua ada aturan mainnya, seperti berdagang. Ada hukum dan prosedur yang harus dijalankan. Pemerintah sebagai pengawas juga tidak boleh lalai dalam menyukseskan reformasi hukum. Jika memang sudah terlihat bersalah prosedurnya segera tindak lanjuti atau berikan pendekatan kepada pembajak. Delegasi yang dilakukan pemerintah dapat diwakilkan dari tiap instansi. Tentu peran pemerintah dalam hal ini sangat penting dalam mengkomunikasikan reformasi hukum. Kesadaran akan aturan dan prosedur dalam hukum yang ingin dicapai dengan cara pendekatan yang dilakukan pemerintah. Harapan dari pemilik ciptaan akan perlindungan untuk ciptaanya akan terjawab dengan adanya komitmen perlindungan kekayaan intelektual yang digadangi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Menteri Yasona, mendukung gerakan sosialisasi untuk mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Semoga kedepan masyarakat Indonesia lebih sadar akan pentingnya Hak Cipta agar lebih dihargai. http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/906-komitmen-perlindungan-kekayaan-intelektual Manuntun Aruan /vito7 http://manuntunaruan.blogspot.co.id Selengkapnya...

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/vito7/jakarta-bersih-bersih-dari-bajakan_58121b9c9293730d2dbd7cd0

Selasa, 25 Oktober 2016

PELATIHAN REDAKTUR di KOMPASIANA



Kuliah di Kompasiana

1 tahun menjadi kompasianer ternyata memiliki keuntungan yang luar biasa. Di kala menunggu panggilan pekerjaan, saya memberikan waktu untuk menulis di kompasiana, walaupun saya sendiri mempunyai blog untuk melatih tulisan saya. Keuntungan yang diberikan oleh kompasiana adalah kita dapat menjadi seorang redaktur dengan kita sendiri reporternya ataupun penulisnya. Dalam kesempatan kali ini, saya tak ingin ketinggalan untuk memberikan kesan untuk kompasiana. Salah satu media sosial yang berubah menjadi media massa elektronik saat ini.

Saya mengingat mata kuliah teknik mencari berita, waktu itu dosen saya Saor Simanjuntak. Beliau mengajar hanya setengah semester, namun itu mata kuliah yang saya sukai. Dari mata kuliah ini, kita dapat menjadi seorang wartawan ataupun penulis naskah untuk siaran berita. Menulis memang kegiatan yang menyenangkan, meskipun untuk format penulisan berita siaran televisi dengan artikel berbeda. Dalam siara berita tidak diwajibkan panjang tulisan minimal 500 huruf, yang terpenting dalam penulisan media berita adalah terdapat 5W+1H. Unsur penulisan dalam siaran berita adalah aktual,penting,eksklusif dan memiliki informasi. Dan dalam penulisan berita menggunakan struktur piramida terbalik. Namun, dalam persamaannya adalah semua penulisan, apa pun bentuknya, memiliki kesamaan: mudah dibaca dan dimengerti, disajikan dengan bahasa yang hidup sehingga merangsang untuk dibaca, dan tentunya juga menghibur.

Redaktur adalah salah satu jenis jabatan keredaksian di dunia kewartawanan. Secara etimologis redaktur berasala dari bahasa Belanda redacture, yaitu seseorang yang melakukan penyuntingan dengan tugas, yaitu memberi judul, memperbaiki kesalahan ejaan,tanda baca, diksi, serta keterpaduan antar paragraf, dari naskah berita yang telah ditulis dan dikirimkan reporter. Redaktur adalah orang yang bertanggung jawab penuh terhadap berita yang disuguhkan kepada pembaca.

Dalam kompasiana, tulisan yang dibuat baik itu bentuk berita atau cerpen ataupun novel, menjadi tanggung jawab si penulis.Sisi lain dari bentuk media sosial yang memberikan kesempatan untuk anggotanya mengasah kemampuan untuk menjadi penulis, wartawan, ataupun redaktur. Bahkan keuntungan lain yang dapat terjadi adalah anggota dari kompasiana ini dapat membuka usaha pada bidang jurnalistik. Bagi mahasiswa Ilmu Komunikasi khususnya, dengan konsentrasi penyiaran, tentunya menjadi jalan bagi mereka untuk dapat mengasah kemampuan dan mempraktekkan apa yang sedang dipelajari.

Senin, 24 Oktober 2016

ANGSA EMAS UNTUK PTN



            KemenPAN-RB dalam artikel  webnya menginginkan ASN yang muda dan profesional. Hal ini, tentunya angin segar bagi lulusan baru yang memiliki IPK tertinggi dari PTN ( Perguruan Tinggi Negeri ). Mengapa ASN muda? Ia menjelaskan bahwa ASN muda sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pihaknya pun memprioritaskan untuk mahasiswa dengan IPK tertinggi dari PTN untuk menjadi PNS.
            Seperti masyarakat umum ketahui, tahap penerimaan CPNS adalah melalui SISTEM CAT ( Computer Assisted Test ). Dalam penerimaan sistem cat ini, tidak ada prioritas untuk mahasiswa dengan IPK tertinggi dari sebuah PTN/PTS yang akan dipastikan menjadi PNS. Dalam sistem CAT, skor dengan nilai tertinggi yang akan lolos tes CPNS. Modul dalam materi pun sesuai kisi-kisi KemenPAN-RB. Pertanyaan yang timbul dalam pikiran saya adalah apakah hal ini dapat dikatakan nepotisme degan member prioritas kepada mahasiswa dengan IPK tertinggi dari PTN? Bukankah hal ini akan menimbulkan polemik di masyarakat. Apakah mahasiswa dengan IPK tertinggi dari PTS tidak patut untuk mendapatkan prioritas yang sama dari PTN?  Mahasiswa dengan IPK tertinggi memang memiliki nilai, sehingga pekerjaanlah yang mencari mereka. Namun, apakah dapat dijamin seratus persen mereka dapat lolos seperti ASN lainnya yang pernah mengikuti  SISTEM CAT dari PTS/PTN? Seperti yang saya ketahui, dalam sistem CAT ini terdapat soal-soal TKD yang berisi materi TWK ( Tes Wasasan Kebangsaaan ), TIU ( Tes Intelegensia Umum ), dan TKP ( Tes Karakteristik Pribadi ). Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan TKD CPNS dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Dasar Seleksi CPNS.
  1. 1. TWK = 40% dari nilai maksimal TWK
  2. 2. TIU = 50% dari nilai maksimal TIU
  3. 3. TKP = 72% dari nilai maksimal TKP
Semua subtes harus memenuhi passing grade-nya. Adapun nilai masing-masing subtest
  • TWK, nilai benar 5, nilai salah 0. Tidak ada nilai negatif
  • TIU, nilai benar 5, nialai salah 0. Tidak ada nilai negatif
  • TKP, nilai dalam rentang 1-5. Tidak ada nilai negatif
Tips : jangan ada jawaban kosong, karena tidak ada pengurangan nilai.
Penilaian bagi peserta tes yang memiliki skor sama pun dianggap cukup fair. Dengan skor tertinggi dari setiap sub test, maka peserta tersebutlah yang lolos untuk menjadi CPNS.  Contoh kasus aplikasi penilaian:
Kasus 1 : Anton, mendapatkan nilai TKD :
TWK = 100
TIU = 100
TKP = 160
Jumlah nila TKD Anton = 360
Kasus 2 : Bayu, mendapatkan nilai TKD :
TWK= 75
TIU = 150
TKP = 150
Jumlah nilai TKD Bayu = 300
Kasus 3 : Cahyo, mendapatkan nilai TKD:
TWK = 65
TIU = 125
TKP = 150
Jumlah nilai TKD Cahyo = 340
Hasilnya adalah :
  • Anton dan Bayu lolos TKD, sedangkan Cahyo tidak lolos
  • Kenapa Cahyo tidak lolos padahal nilai TKD-nya lebih tinggi dari Bayu
  • Jawab ;
Perhatikan bahwa nilai TWK Cahyo tidak mencapai nilai ambang batas ( passing grade TWK 70 ) sehingga Cahyo tidak lolos TKD
                Dari keterangan sistem cat dijabarkan bahwa, peserta yang lulus adalah peserta dengan skor tertinggi pada setiap sub testnya. Meskipun, peserta lain memiliki nilai TKD yang lebih tinggi dari peserta lainnya, hal itu tidaklah menjamin bahwa peserta tersebut akan lolos. Argumentasi saya ini hanya ingin memaparkan proses dari ASN dan prosedur yang sangat baik untuk test CPNS.  Apakah Menteri Asman yakin dengan prioritas yang diberikan kepada mahasiswa dengan IPK tertinggi dari PTN mampu untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada publik? Keputusan Menteri Asman memang patut untuk dihargai. Namun, keputusan tersebut seperti ANGSA EMAS bagi mahasiswa dengan IPK tertinggi dari PTN.

Sabtu, 22 Oktober 2016

BAHASA MILIK UMUM



Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia. Hal ini pun tercantum dalam teks Sumpah Pemuda. Sejarah yang ditetapkan sebelum Kemerdekaan RI. Pemuda saat itu, begitu antusias dalam meraih kemerdekaan dan menginginkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Ibu, dimana pada masa itu pemuda dapat dengan fasih untuk berbahasa Belanda, Inggris ataupun Jepang. Bayangkan berbagai suku bangsa di Indonesia pada saat itu setuju dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu.
                Sekarang ini isu yang terjadi di masyarakat kita adalah bahasa yang sudah disusun sesuai dengan EYD dapat dipelintir menjadi bahasa pergaulan. Remaja kita memilih bahasa pergaulan dikarenakan lebih gaul dan merasa tidak kaku. Isu ini pun kalau boleh dilihat kebelakang adalah bukan hal yang baru. Pemuda di tahun 80an pun sudah mulai menggunakan bahasa prokem dalam sehari-sehari. Bahasa yang dijadikan sandi di kalangan anak muda saat itu.
                Bahasa asing pun menjadi terpaan akan penggunaan bahasa Indonesia bagi remaja di Indonesia. Memang hal ini dapat dilihat pada pendidikan formal atau sekolah yang memiliki kualitas internasional. Dengan kelas yang menggunakan bahasa asing, siswa pendidikan formal ini pun terbawa dengan bahasa asing pada kehidupan sehari-hari.
               
Milik Umum
Bahasa merupakan milik umum. Bahasa dapat dikuasai oleh siapa saja dan dipelajari. Bahasa adalah kemampuan yang dimiliki oleh manusia untuk dipergunakan bertutur dengan manusia lainnya dengan tanda, misalnya kata dan gerakan.
                Kemampuan manusia dalam bertutur kata dapat ditingkatkan dengan melakukan kewajiban belajar pada sekolah formal atau tempat kursus. Remaja mendapatkan haknya untuk memperoleh penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar melalui guru ataupun buku-buku. Kata baku ataupun kata tidak baku tentulah diajarkan guru di sekolah. Etika dalam berbahasa pun diajarkan guru di sekolah. Namun, dalam kenyataan saat ini terjadi adalah remaja lupa untuk menerapkan aturan yang berlaku dalam berbahasa Indonesia.
                Keberadaan bahasa Indonesia bagi remaja menjadi tidak menarik, ada yang menyebut bahasa Indonesia kurang gaul untuk bersosial. Sehingga dalam pergaulan sehari-hari mereka menggunakan bahasa slang sebagai percakapan sehari-hari. Sebagai contoh adalah “lau dimana? Yang artinya kamu dimana, atau remaja sekarang menggunakan bahasa asing seperti “what’s up bro?.”
                Bahasa gado-gado, bahasa Indonesia yang dicampur dengan bahasa asing lain (tak harus selalu Inggris), memang jadi tidak sedap kalau racikannya tidak tepat.  Malah bisa bikin kuping gatel bagi lawan bicaranya, terutama yang benar-benar paham istilah yang benar dalam bahasa asing tersebut.

                Itulah yang disebut André Möller, seorang pengamat bahasa Indonesia asal Swedia, sebagai ’pergaulan bebas’. ”Bahasa gado-gado ini dipakai oleh orang biasa dalam percakapan sehari-hari maupun oleh figur publik, seperti politikus dan pejabat,” katanya.
                Dr. Felicia N. Utorodewo (pengajar di program studi Indonesia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia), mengatakan, ”Memang, dalam bahasa lisan atau bahasa gaul, kita tidak berhak  melarang orang bercakap-cakap dengan bahasa gado-gado itu. Istilahnya, tidak ada polisi yang bisa mengatur lalu lintas berbahasa karena itu sebuah dinamika berbahasa,” urainya. Tapi, Felicia berpandangan, ketika menggunakan kata dalam bahasa asing, sebisa mungkin kita tetap memerhatikan kaidah yang benar.


Ikuti Aturan
Seperti peribahasa berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi. Belajarlah dengan sungguh-sungguh jangan setengah-tengah, supaya ada faedahnya. Harapan dari guru adalah kelak muridnya dapat berhasil.
                Seperti yang dikatakan oleh Felicia agar kita dapat memperhatikan kaidah yang benar dalam penggunaan bahasa. Jangan sampai orang mencap kita sebagai orang yang bodoh, tetapi ingin disebut sebagai anak yang mengikuti perkembangan zaman.
                Mengingat bahasa indonesia sebagai bahasa negara, maka sudah sepatutnya remaja kita bangga akan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jangan pernah malu untuk menggunakan bahasa nasional ini dalam pertemanan sehari-hari.

Sumber :
http://www.femina.co.id/trending-topic/bahasa-gado-gado-di-sekitar-kita-                

Menghindar Keramain Kota,Dusun Bambu Bandung Aja

Bandung memang terkenal sebagai tujuan wisata yang menjadi pilihan pelancong di akhir pekan. Kita bisa wisata kuliner, wisata agro, wisata p...