menurut perundang-undangan yang berlaku”(pasal 1 butir 1) Hak cipta di
Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni,
rekaman, siaran ) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun
hak cipta terkait telah dialihkan. Contoh hak moral adalah pencantuman nama
pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah
dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26
Undang-undang Hak Cipta.
Produk-produk yang ada di pasar banyak yang menjual dengan produk
bermerek luar negeri, hal ini tentunya merugikan pemegang paten dari suatu produk.
Sebagai contoh adalah tas, Hak cipta adalah hak ekslusif adalah “hak ekslusif
bagi bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumunkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan sepatu, Pelanggaran
yang terjadi di Indonesia ini belum memiliki persetujuan dengan Pemegang Paten.
Pemerintah sudah memberikan pengumuman dalam mengenai hak cipta di
berbagai pusat perbelanjaan. Hal ini sebagai antisipasi pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh penjual dengan produk bermerk tanpa persetujuan Pemegang
Paten. Kesadaran hukum memang terus disosialisasikan oleh berbagai intansi
ataupun lembaga. Masayarakat yang terus berkembang, harus disadari dengan
berbagi aspek. Pedagang yang tetap menjual produk
ini tidak perduli dengan stigma yang melekat pada dirinya.